Belum Lantik Raja Negeri Tulehu, Warga Segel Kantor Desa
Senin, 06 Januari 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Belum Lantik Raja Negeri Tulehu, Warga Segel Kantor Desa

 

Ambon, Pelita Maluku.com – Menyikapi proses pelantikan Raja Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang hingga kini belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tulehu usai menggelar Sidang Adat Saniri, langsung melakukan penyegelan terhadap/ palang pintu dan jendela kantor dengan menggunakan kayu.

Penyegelan kantor Desa Negeri Tulehu ini, merupakan hasil sidang adat Saniri yang memutuskan, Pemerintah Kabupaten Malteng segera melantik Raja Definitif bagi Negeri Tulehu yang telah dikukuhkan secara adat, segera melantik saniri adat dan membubarkan saniri rakitan, menolak dengan tegas semua kegiatan dan aktifitas pemilihan yang dilakukan oleh panitia pemiluhan Raja Negeri Tulehu, menutup segala aktifitas Pemerintahan di kantor desa secara simbolis sebagai bentuk penolakan terhadap panitia pemilihan Raja Negeri Tulehu.

img-1578324105.jpg

Aksi penyegelan kantor Desa Negeri Tulehu juga di dukung penuh oleh puluhan pemuda dan mahasiswa Negeri Tulehu yang juga melakukan aksi unjuk rasa di perempatan Dusun Kampung Tengah Negeri Tulehu.

Pemuda dan Mahasiswa ini menuntut, Bupati Malteng segera melantik Raja Negeri Tulehu yang telah di kukuhkan secara adat oleh Badan Saniri Negeri Tulehu.

Meminta Bupati Malteng membatalkan atau mencabut, kembali SK anggota Saniri Negeri Tulehu nomor 147-312 tahun 2019 tentang pergantian antar waktu Maluku Tengah. Bupati dinilai semena-mena dan tidak menghargai dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, dimana Negeri Tulehu memiliki Soa/Mata rumah yang merekomendasikan perwakilannya ke badan Saniri Negeri Tulehu. Bupati Malteng dinilai arogan dalam mengeluarkan keputusan kebijakan Bupati bertentangan dengan Perda Kabupaten Malteng nomor. 01 tahun 2006 tentang saniri negeri merupakan wakil dari unsur masyarakat yang bersifat geneologis.

img-1578324143.jpg

Bupati Malteng juga diminta untuk segera membatalkan atau mencabut SK No. 141.05-522, tentang Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu, karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan Perda kabupaten Malteng No.03 tahun 2006, tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Pasal 3 ayat 1 yakni jabatan Kepala Pemerintahan Negeri merupakan hak mata rumah keturunan.

Menurut Pemuda dan Mahasiswa, Bupati Malteng tidak perlu menerbitkan SK panitia pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu, karena untuk menetapkan raja telah menjadi hak mutlak dari mata rumah parentah dan tidak perlu dilakukan melalui pemilihan secara terbuka atau demokrasi. Dan Bupati segera melantik raja negeri tulehu yang telah dikukuhkan oleh saniri. Bupati segera memberhentikan pejabat kepala pemerintahan negeri tulehu dari jabatannya karena tidak konsisten dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama (PM.03)

Komentar

Belum Ada Komentar