Negeri Tulehu Tolak Eksekusi Aset Yayasan Darusalam dan Pengelolaan Universitas Darusalam Oleh PN Ambon
Kamis, 05 Desember 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Negeri Tulehu Tolak Eksekusi Aset Yayasan Darusalam dan Pengelolaan Universitas Darusalam Oleh PN Ambon

Ambon, Pelita Maluku.com – Mantan Rektor Unidar Ibrahim Ohorella,  Raja Adat Negeri Tulehu Urian Bin Usman Ohorella, Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Ambon Usman Bahta, Ketua Saniri Raja Adat Negeri Tulehu Moh. Ikbal Kotta,  Alumni Universitas Darussalam Ambon Zulkarnaen Lestaluhu bersama puluhan mahasiswa dan Alumni Universitas Darusalaam Ambon serta masyarakat negeri, melakukan aksi pembakaran ban bekas di depan pintu gerbang kampus induk Universitas Darussalam Ambon pada Kamis (05/12/2019) sekitar pukul 08.45 Wit.

Aksi Pembakaran ini sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/Pen.Pdt.Eks/2019/PN Amb.-Jo Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Amb.-. tanggal 4 Oktober 2019 di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, tentang eksekusi seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku, termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.

img-1575564687.jpg

Dalam aksi tersebut  Raja Adat Negeri Tulehu dalam maklumatnya menyatakan, bahwa badan saniri negeri dan seluruh masyarakat anak adat Negeri Tulehu menolak eksekusi Pengadilan Negeri Ambon terhadap Kampus Induk Universitas Darrussalam Ambon dalam bentuk apapun di dalam wilayah Hukum Adat Negeri Tulehu.

Pasalnya, tidak ada keadilan karena dalam putusan nomor 2860 k/pdt/2016, dalam rekonvensi menyatakan, mempunyai kekuatan hukum mengikat perubahan anggaran dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sesuai akta notaris nomor 12 tanggal 6 Maret 2014 yang telah di sahkan kemenkumham nomor ahu.07444.50.10 : 2014 tertanggal 10 Oktober 2014. Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3100 k/pdt/2017 tanggal 16 Januari 2018 jo putusan nomor 28 pdt.plw/2016 PN. Amb jo putusan nomor 172 pdt.g/2015/PN.Amb menyatakan, bahwa pemilik aset dan pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon adalah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang berdomisili hukum di Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk itu, apabila dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan melakukan pembekuan pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku, maka kami seluruh masyarakat Negeri Tulehu akan menolak eksekusi tersebut karena Universitas Darussalam masih bagian dari Negeri Tulehu, tetap mendukung penuh perubahan status Universitas Darussalam Ambon dari Universitas Swasta ke status Universitas Negeri. serta segera segera melakukan penyelesaian permasalahan tentang putusan Mahkamah Agung RI, terkait kepemilikan dan pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon adalah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

Dari pantauan media ini, Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon tidak datang untuk melakukan eksekusi lanjutan penyerahan pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku, termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon di Negeri Tulehu. Bahkan sejumlah masyarakat yang mengikuti aksi penolakan membawa bukti sertifikat lahannya yang dihibahkan ke Yayasan Darussalam Maluku sejak tahun 1986 terbentuknya Universitas Darussalam di Negeri Tulehu.(PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar