Jum'at, 10 November 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

" BT " Tenaga Ahli Pendamping Desa, Dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, Terkait Pengadaan Solar Sel

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Pemerintah Desa Sofyanin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi telah melaporkan Eks Tenaga Ahli Pendamping Desa berininsial BT ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Pelaporan pihak Pemerintah Desa setempat dilakukan sejak bulan Maret 2023, sehubungan dengan pengadaan solar sel. Pasalnya dari total keseluruhan solar sel sebanyak 201 buah, yang baru tiba sebanyak 160. Sementara 51 lainnya tak kunjung tiba hingga saat ini.

"Bung Katong punya Kades sudah lapor BT ke Polres, terkait pengadaan Solar Sel sebanyak 201 yang Sampai Saat Ini Hanya Sebagian yang tiba sedangkan 51 lebih belum juga kunjung tiba" ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, sambil meminta agar dapat di cek kebenarannya di pihak kepolisian setempat.

img-1699582346.jpg

Di kesempatan lain, Kepala Desa Sofyanin, yang dikonfirmasi terkait persoalan ini membenarkan, bahwa dirinya telah melaporkan BT kepada Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaporan itu lanjut Kades dilakukan sejak Maret 2023 yang lalu.

Untuk mengecek kebenaran laporan tersebut, Pelita Maluku Maluku mencoba mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh KBO Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Hendriko Silalahi menjelaskan, bahwa benar telah ada pelaporan yang dimasukan oleh Pemerintah Desa Sofyanin dan Polres KKT telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan pelapor sendiri ungkap Silalahi belum memenuhi panggilan undangan untuk di minta klarifikasi.

Meskipun demikian, Polres Kepulauan Tanimbar tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan hingga tuntas.

Lanjut Silalahi, jika bukti yang di kumpulkan telah memenuhi unsur, maka masalah ini akan dinaikan pada tahapan penyelidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku meskipun tanpa ada keterangan dari terlapor. 

" Kita tetap menggali lebih jelas fakta fakta dan bukti bukti dari Pemerintah desa 

Sofyanin jika ada bukti-bukti yang kuat, maka sesuai aturan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan" tegas Silalahi

Untuk diketahui bahwa 1 buah Solar Sel di bandrol dengan kisaran harga sebesar 2.253.000, jika dikalkulasikan d Ngan sehingga jika dikalkulasikan maka kerugian negara sebesar 114.873.000. (PM.008)

Komentar

Belum Ada Komentar