
Buka Pasar Murah. Walikota Tak Ijinkan ASN Miliki Kupon Pasar Murah
Ambon, Pelita Maluku.com - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena tidak mengijinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon, untuk memperoleh Kupon Pasar Murah.
"kuota subsidi Rp80.000 sekarang Dijual cuma Rp55.000 Ya udah kita bisa membantu masyarakat dalam upaya itu juga masyarakat yang membelinya Anda betul-betul masyarakat yang membutuhkan dan Saya tidak mau dengar nanti ada pegawai yang memanfaatkan pasar murah ini," tegas Walikota Ambon.
Penegasan ini disampaikan orang nomor satu di lingkup Pemkot Ambon, usai membuka dengan resmi kegiatan pasar murah, yang di selenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, di halaman Kantor Telkom Talake Ambon, Senin (17/03/2025).
Menurut Walikota, peruntukan pasar murah hanya di berikan bagi masyarakat yang memiliki ekonomi rendah, untuk memenuhi kebutuhan mereka, menjelang hari - hari besar keagamaan seperti hari Raya Idul Fitri, tetapi yang terpenting juga adalah menjaga stabilitas harga.
Stabilitas harga menurut Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon, untuk memastikan, bahwa warga Kota Ambon dalam setiap perayaan hari besar keagamaan nasional, paling tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
karena itu pasar murah lanjut Walikota, dilakukan dengan cara kita membantu masyarakat untuk mengurangi harga sebagaimana yang ada di pasar.
"tadi dalam laporan Ketua Panitia disampaikan dari paket yang dijual hari ini Pemerintah Kota memberikan subsidi Rp80.000, artinya dengan paket yang sama kalau masyarakat membeli di pasar Dia punya harga itu Rp140.000," jelas Walikota.
Sementara itu dalam laporannya, Ketua Panitia Pasar Murah menyampaikan, tujuan utama adalah di gelarnya pasar murah, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat ekonomi rendah dalam memperoleh kebutuhan pokok bagi keluarga menyongsong perayaan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Dasar pelaksanaan pasar murah, sesuai peraturan daerah nomor 7 tahun 2024, Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2024 tanggal 30 Desember tahun 2024, tentang penjabaran APBD tahun 2005.
Maksud dilaksanakan kegiatan pasar murah ini adalah, untuk menyediakan bahan-bahan kebutuhan pokok dengan harga murah dan terjangkau yang lebih rendah dari harga pasar.
Pembukaan pasar murah di tandai dengan penyerahan kupon secara simbolis, kepada kurang lebih 10 penerima, oleh Walikota Ambon, Ketua TP PKK Kota Ambon dan Sejumlah Kepala Dinas dan OPD di jajaran Pemkot Ambon.(PM.007)
Belum Ada Komentar