DDR Resmi Jabat Ketua DPRD KKT Ganti Batlajerry
Jum'at, 30 September 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

DDR Resmi Jabat Ketua DPRD KKT Ganti Batlajerry

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Denny Daring Refwualu, akhirnya resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). 

DDR dilantik sebagai Ketua DPRD KKT antar Waktu di sisa masa jabatan periode 2019-2024 menggantikan Jaflaun Omans Batlajery, SH.

Ini sekaligus menepis polemik, multi tafsir dan opini pro kontra soal pergantian Ketua DPRD KKT berakhir sudah. Setelah DDR yang juga Ketua DPC Partai Demokrat KKTdiambil sumpah dan janji jabatan Ketua DPRD antar waktu sisa menggantikan Ketua DPRD sebelumnya.

img-1664512341.jpg

Pengambilan sumpah dan janji DDR yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Tri Wahyudi, SH, MH dan didampingi Rohaniwan Kristen di ruang rapat utama Kantor DPRD KKT di Kewarbotan Saumlaki, Kamis (29/9/2022).

Pengresmian Pergantian Antar waktu Ketua DPRD sesama partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD KKT, Jidon Kelmanutu, ST serta disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda, pimpinan dan anggota DPRD KKT, pimpinan SKPD dan para tamu serta undangan lainnya digelar.

img-1664512399.jpg

DDR dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 657 Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar dan SK Gubernur Maluku Nomor 658 Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sisa masa jabatan 2019-2024.

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey, S.Sos, M.Si dalam sambutan yang dibacakan Sekda Drs. Ruben. B. Moriolkosu, MM menyatakan, bahwa dengan sidang paripurna pergantian Ketua DPRD antar waktu sisa jabatan periode 2019-2024, berarti secara yuridis Ketua DPRD KKT yang baru saja diambil sumpah dan janjinya, memiliki legitimasi hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

img-1664512433.jpg

Indey menitipkan pesan sebagaimana disampaikan Moriolkosu, agar DDR terus bekerja, mencurahkan pikiran dan tenaga guna memperbaiki berbagai permasalahan yang tengah dihadapi daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini.” Kedepankan kepentingan rakyat (umum) sebagai prioritas utama. Pelantikan Ketua DPRD antar waktu sisa periodisasi 2019-2024, diharapkan dapat mendorong dan mensinergikan kinerja seluruh anggota DPRD secara dinamis, optimal dan soluktif. Sebab tantangan yang dihadapi pemerintah KKT kedepan, tidak ringan. Keberhasilan yang sudah diraih perlu dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi,”harap Kepala Kesbangpol Maluku itu.

Bupati KKT menjelaskan, bahwa kondisi masyarakat dan wilayah Tanimbar yang terus berkembang dinamis dari aspék sosial dan ekonomi, membutuhkan penanganan lebih serius sehingga pemerintah dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Karena itu, DDR berkewajiban untuk melaksanakan fungsi serta peran mulia sebagai ketua DPRD guna mengaktualisasikan program dan kebijakan bagi kesejahteraan rakyat Tanimbar melalui produk-produk Peraturan Daerah (Perda), angggaran dan pengawasan yang inheren dalam fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Ini agar aspirasi masyarakat dalam membangun stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat diakomodir dan diperjuangkan. Bupati juga berharap Ketua DPRD yang baru dilantik agar lebih arif dan bijaksana dalam bersikap, bertindak profesional.

Saya berharap kepada ibu DDR agar dapat memberi semangat baru dalam membangun kerjasama dan sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mencapai tujuan, visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar