Gubernur Maluku Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran: Buka Peluang Kerja dan Turunkan Kemiskinan
Selasa, 02 Desember 2025
“Nyalakan Cahaya Dari Timur Untuk Indonesia
Bagikan

Gubernur Maluku Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran: Buka Peluang Kerja dan Turunkan Kemiskinan

Jakarta, Pelita Maluku – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Provinsi Maluku, bertempat di kantor Kementerian/Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI), Selasa (2/12/2025).

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tengah, disaksikan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi prasyarat utama dalam memastikan implementasi program prioritas Presiden pada bidang perlindungan pekerja migran berjalan efektif.

“MoU ini bertujuan mensinergikan langkah pusat dan daerah agar program-program reguler Presiden berjalan optimal, sekaligus mendukung pembukaan lapangan pekerjaan bagi pekerja migran di luar negeri,” ujar Mukhtarudin.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menilai kesepakatan ini sangat strategis bagi Pemerintah Provinsi Maluku karena selaras dengan visi pemimpin daerah untuk menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.

“Program P2MI sangat relevan dengan upaya kami mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan sendiri; kolaborasi dengan kementerian adalah jalan untuk mewujudkan visi pembangunan,” tegas Lewerissa.

Ia menambahkan bahwa sinergi lintas pemerintah—mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota—menjadi fondasi dalam menjamin perlindungan dan pelayanan terbaik bagi pekerja migran.

Lewerissa juga mengingatkan bahwa Provinsi Maluku sebelumnya telah meresmikan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai bagian dari penguatan layanan perlindungan PMI. Saat ini, Maluku berada dalam koordinasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara.

Penandatanganan MoU ini menandai langkah maju Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran sekaligus membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.


REDAKSI PELITA MALUKU - AIS 



Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar