Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Energi dan Mineral Tidak Melalui Medsos
Sabtu, 29 Agustus 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Energi dan Mineral Tidak Melalui Medsos

Saumlaki, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mengklarifikasi, informasi yang berkembang dimasyarakat, terkait beredarnya Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Energi dan Meniral Akamigas tahun akademik 2020-2021 melalui Group Media Sosial. Klarifikasi Pemda KKT ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika KKT Andri J. Kurniawan,SP melalui release yang disampaikan kepada Pelita Maluku.com, Sabtu (29/08/2020).

Menurut Kurniawan, beredarnya 3 lampiran Keputusan Direktur Energi dan Mineral Akamigas, tentang penetapan hasil seleksi akademik peserta mahasiswa baru jalur kerjasama politeknik energi dan mineral akamigas tahun 2020-2021, pada 31 Juli 2020 di beberapa group media sosial, sama sekali tidak diketahui Pemerintah KKT, apalagi sampai menerima surat keputusan tersebut.

Bahkan informasi yang diperoleh telah dilakukan pergantian nama peserta hasil seleksi akademik yang telah dinyatakan lulus oleh Pemda KKT sama sekali tidak benar, karena jelas Kurniawan,  seluruh proses seleksi akademik yang terdiri dari tes akademik, wawancara sampai pengolahan hasil serta penetapan kelulusan dilakukan politeknik energi dan mineral Akamigas Cepu Blora, Jawa Tengah.

Dikatakan Kurniawan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai mitra dibidang pendidikan dengan politeknik energi dan meneral Akamigas Cepu Blora, Jawa Tengah, secara resmi telah menerima hasil seleksi pada 25 Agustus, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Energi dan Mineral Akamigas No.38.K/69/BPP/2020, pada 3 Agustus, tentang penetapan hasil seleksi akademik peserta mahasiswa baru jalur kerjasama politeknik energi dan mineral akamigas tahun akademik 2020-2021.

Dijelaskan Kurniawan, mekanisme dari setiap tahapan seleksi mulai dari seleksi adminstrasi sampai penetapan hasil, telah menjadi kewenangan dari pihak politeknik dan mineral akamigas, dan hasil seleksi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah KKT secara resmi, bukan dipublikasikan melalui media sosial.

Bahwa peserta yang dianggap lulus berdasarkan Surat Keputusan Direktur energi dan meneral Akamigas No.38.K/69/BPP/2020 pada 3 Agustus, tentang penetapan hasil seleksi akademik peserta mahasiswa baru jalur kerjasama politeknik energi dan mineral akamigas tahun akademik 2020-2021, selanjutnya akan mengikuti tahapan hasil seleksi akademik.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus hasil seleksi kesehatan, akan menerima surat pemberitahuan resmi dari politeknik energi dan akamigas Cepu Blora, Jawa Tengah melalui email kepada Pemerintah KKT,” Jelas Kurniawan (Gilang) 

Komentar

Belum Ada Komentar