KEJARI KEPULAUAN ARU TETAPKAN TERSANGKA BARU PROYEK RUMAH SAKIT PRATAMA MARLASI
Selasa, 24 Oktober 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

KEJARI KEPULAUAN ARU TETAPKAN TERSANGKA BARU PROYEK RUMAH SAKIT PRATAMA MARLASI

Dobo, Pelita Maluku.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kembali menetapkan satu lagi tersangka baru berinisial RAR, dalam kasus dugaan korupsi mega proyek Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Tahun Anggaran 2017-2021.

RAR sendiri dalam dugaan kasus tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Muhamad Novel, SH,.MH mengatakan, penetapan RAR sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang telah menyeret kontraktor pelaksana proyek berinisial ER Alias K. 

Menurutnya, penetapan RAR sesuai hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara yang di gelar pada Jumat 20 Oktober 2023. Dalam gelar perkara itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, dua alat bukti ini mengindikasikan keterlibatan RAR bersama tersangka ER Alias K melakukan perbuatan melawan hukum. 

“ berdasarkan LHP Politeknik Negeri Manado terhadap Pembangunan rumah sakit itu di Tahun 2017 silam terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 1.847.719.038,98,” jelas Novel.

Sementara terkait lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021 lanjut Kajari, terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 805.906.906,23.

Olehnya perbuatan RAR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasai 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3! Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Novel juga menambahkan, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik dalam dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, Rumah Sakit Pratama Marlasi kini dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan sehingga belum dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT494/09.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, maka Tersangka RAR pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Dobo.

“Terkait kasus ini penyidik kita akan terus mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kajari Aru.

Sementara terhadap Kuasa pengguna anggaran, saat ini tengah menjalani proses pemidanaan untuk perkara dugaan korupsi lainnya," ucapnya. (PM.12)

Komentar

Belum Ada Komentar