Amankan Bisnis Ilegal, Importir Rokok Row Diduga Suap Oknum Wartawan
Senin, 27 November 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Amankan Bisnis Ilegal, Importir Rokok Row Diduga Suap Oknum Wartawan

Pelita, Maluku.com - Efran selaku Importir rokok Row di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga kuat telah menyuap salah satu oknum wartawan media lokal di daerah itu untuk memback up bisnis ilegalnya.

Dugaan kuat itu berdasarkan informasi yang diperoleh media ini melalui salah satu sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan, yang menceriterakan, kronologis awalnya Efran selaku importir rokok Row meminta wartawan untuk memback up bisnis ilegal ini," tuturnya

Lewat pembicaraan tersebut, munculah kesepakatan antara Efran selaku importir rokok Row bersama sejumlah wartawan tersebut. Dimana kesepakatan itu Efran selaku importir harus mentransfer uang sebesar Rp.500 ribu bagi beberapa oknum wartawan. Saat itu pula Efran selaku importir langsung membayar sejumlah uang atas permintaan mereka.

Berselang kemudian, ungkap sumber ada transferan dana sebanyak 2 kali dari Efran selaku importir sebesar Rp.10 juta rupiah untuk oknum wartawan berinisial MS dan transferan kedua sebesar Rp.6 juta untuk oknum wartawan JK melalui rekening MS.

Bukti transfer uang suap tersebut terlanjur dikirim oleh Efran kepada oknum wartawan dan itupun juga diketahui oleh salah satu redaksinya.

Oknum wartawan yang berinisial MS yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya berulang kali terkesan menghindar diri. Bahkan ketika kantor redaksinya di datangi justru mereka tidak berada di tempat.

MS yang menyadari bahwa dirinya telah di hubungi akhirnya membalas lewat pesan WhatsApp ya yang berbunyi "Beritanya sudah diklarifikasi oleh rokok row, jadi langsung saja ke rokok row".

Hingga berita ini dinaikan, belum ada klarifikasi dari Efran selalu importir rokok Row

Menyadari akan peredaran ilegal rokok Row yang dapat membahayakan serta merugikan negara, maka aparat penegak hukum di kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk mengusut tuntas permasalahan ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah-tengah masyarakat (PM.003)


Komentar

Belum Ada Komentar