Klasis Pulau Ambon Kerahkan 24 Agen Percepat Registrasi Perlindungan Sosial Digital bagi Warga
Ambon, Pelita Maluku – Klasis Pulau Ambon memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam mempercepat registrasi perlindungan sosial berbasis digital bagi masyarakat Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan semakin banyak warga memperoleh akses terhadap layanan perlindungan sosial yang lebih mudah, cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Program yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) tersebut melibatkan Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat GPM Sumber Kasih. Sebanyak 24 agen diterjunkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat di 13 titik pelayanan.
Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A. Beresaby, mengatakan keterlibatan gereja merupakan wujud nyata panggilan pelayanan sekaligus bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
"Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial," ujarnya.
Beresaby juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh umat, majelis jemaat, para pelayan, dan 24 agen yang telah meluangkan waktu untuk mendampingi warga selama proses registrasi.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen gereja. Mengingat waktu registrasi yang terbatas, ia mengajak seluruh agen pelayanan di wilayah Klasis Pulau Ambon untuk terus membantu masyarakat dalam proses pendaftaran agar tidak ada warga yang memenuhi syarat namun tertinggal.
Digitalisasi perlindungan sosial merupakan transformasi layanan bantuan sosial dari sistem konvensional menuju sistem berbasis teknologi. Melalui mekanisme ini, proses pendataan, verifikasi, registrasi hingga penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, sistem digital juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data, memperkuat ketepatan sasaran penerima manfaat, serta memudahkan pemerintah dalam memperbarui data secara berkelanjutan. Program ini menyasar keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, serta warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai basis data pemerintah.
Beresaby menegaskan, registrasi perlindungan sosial digital akan terus dilaksanakan secara bertahap melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon. Dalam waktu dekat, pelayanan registrasi akan diperluas ke Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan untuk mendaftarkan diri.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, gereja, para agen, dan masyarakat dapat mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial sekaligus memastikan bantuan sosial diterima secara tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan warga Kota Ambon.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
.
Indonesia
English
Belum Ada Komentar