Lisaholet Lakukan Pembohongan Publik, Purwanto : Tidak Pernah DPRD SBB Lakukan Koordinasi
Kamis, 16 Juni 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Lisaholet Lakukan Pembohongan Publik, Purwanto : Tidak Pernah DPRD SBB Lakukan Koordinasi

Piru, Pelita Maluku.com - Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Abdul Rasyid Lisaholet, yang di release dari salah satu media online, bahwa pimpinan DPRD SBB, telah melakukan Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat, sehubungan dengan penambahan anggaran proyek, guna kelanjutan pembangunan kapal megah milik Pemda. Akhirnya disikapi secara serius oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kepada wartawan Kasi Intel Kejari SBB Taufiq Purwanto, SH yang dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (15/06) kemarin membantah keras pernyataan yang disampaikan Ketua DPRD SBB itu.

Menurut Purwanto, pernyataan yang disampaikan Lisaholit adalah sebuah pembohongan bewar kepada publik. 

Dijelaskan Purwanto, bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Serang Bagian Barat, sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi, terkait penambahan anggaran untuk Kapal Pemda.

“Selama ini DPRD tidak melakukan koordinasi dengan kami.” Tegas Kasi Inten Kejari SBB Taufiq Purwanto, SH.

Dirincikan Purwanto, sampai awal tahun 2021 sebelum pihak Kejari memutuskan pendampingan hukum terhadap proyek kapal ini, saat itu kontrak yang ada hanya sebesar Rp.7,1 Miliar. Sementara untuk penambahan anggaran yang disetujui oleh pihak DPRD sama sekali tidak diketahui pihak Kejari.

“kalau soal penambahan anggaran itu kita tidak tahu. Karena sama sekali tidak ada koordinasi dari pihak DPRD. Dengan demikian, pernyataan ketua DPRD SBB soal koordinasi terkait penambahan anggran Kapal dengan pihak Kejaksaan, sama sekali tidak benar." Tandas Purwanto

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Badan Anggaran DPRD SBB dinilai publik, telah menyalahi aturan, terkait dengan disetujuinya usulan penambahan anggaran proyek kapal milik Pemda SBB.

Bahkan DPRD SBB telah menerima serta menyetujui usulan permintaan anggaran dari Kepala Dinas Perhubungan SBB Peking Caling bersama PPK Dinas Perhubungan Herwiwin , guna penyelesaian proyek misterius tersebut.

Sementara hasil penelesuran dan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber yang ditemui media ini menyatakan, proyek tersebut sudah harus selesai pekerjaannya sejak 31 Desember 2020, karena sudah selesai masa kontrak, serta merujuk kepada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Jika merujuk pada rekomendasi BPK, serta mekanisme kontrak tahun tunggal yang mengharuskan proyek tersebut diputuskan kontraknya pada awal tahun 2021, maka sudah jelas, jika langkah yang diambil oleh DPRD lewat tiga unsur pimpinan dan badan anggaran (BANGGAR) menyetujui usulan penambahan anggaran oleh Dinas Perhubungan telah menyalahi aturan, karena tidak melalui pembahasan resmi DPRD.(PM.007)





Komentar

Belum Ada Komentar