
Maluku dan SBT Sepakat Bagi PI 10 Persen Blok Seram Non Bula
Ambin, Pelita Maluku.com – Maluku mencatat sejarah baru dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri resmi menandatangani perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) di rumah dinas gubernur, Mangga Dua, Ambon, Senin malam (1/9/2025).
Kesepakatan ini menegaskan tekad Maluku untuk tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri. Untuk pertama kalinya, PI 10 persen dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten: 5 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 5 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang segera dibentuk.
“PI ini bukan sekadar angka. Yang terpenting adalah bagaimana manfaatnya dirasakan rakyat, membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir, dan membangun harapan baru bagi Maluku,” tegas Gubernur Hendrik Lewerissa.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menyambut antusias kerja sama tersebut. Menurutnya, peluang besar ini harus dipastikan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar berhenti di atas kertas laporan.
Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menambahkan, dasar hukum pembagian PI sudah jelas sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. “Lokasi ladang migas berada di SBT, sehingga pembagian PI dilakukan adil, separuh untuk provinsi dan separuh untuk kabupaten. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Kementerian ESDM untuk pengesahan,” ujarnya.
Kesepakatan pembagian PI ini menjadi tonggak penting bagi Maluku dalam memperkuat kemandirian ekonomi berbasis pengelolaan migas daerah.(PM.007)
Belum Ada Komentar