Pertamina Patra Niaga Papua - Maluku di Desak Cabut Ijin Usaha PT.Sumber Mas
Kamis, 25 April 2024
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Pertamina Patra Niaga Papua - Maluku di Desak Cabut Ijin Usaha PT.Sumber Mas

Ambon, Pelita Maluku.com - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Papua - Maluku di desak, mencabut ijin usaha distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Minyak Tanah (Mitan) dari PT. Sumber Mas milik Philipus Marthen Luther, terkait penyalahgunaan distribusi BBM serta upaya kesengajaan melakukan penimbunan BBM yang terjadi di Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Barat Daya.

Desakan pencabutan ijin tersebut, agar tidak ada lagi praktek -praktek kejahatan, yang pada akhirnya dapat mencoreng nama baik atau reputasi dari pihak Pertamina yang selama ini terjaga dengan baik.

" Dari informasi yang berhasil kami peroleh pengecer merasa resah karena apa, harga BBM yang di jual kepada mereka dengan kisaran harga Rp.15.000 per liter. Itupun di jual kepada pengecer per drum plastik biru berukuran 240 liter dengan kisaran harga Rp.3.550.000 per Drum" ungkap sumber terpercaya media sambil menggeleng kepala.

Selain itu, pencabutan ijin usaha itu agar masyarakat di Kecamatan Moa dan sekitarnya bisa mendapatkan BBM dengan harga yang telah di tetapkan Pemerintah, bukan harga yang sewenang-wenang di tetapkan oleh oknum maupun kelompok-kelompok tertentu yang bertujuan untuk meraup keuntungan yang besar.

Pencabutan ijin usaha juga sekaligus untuk, memberikan efek jerah bagi pihak perusahan maupun pengusaha nakal yang bergerak di bidang ini, agar kedepan tidak lagi mempergunakan hal-hal yang tidak elegan dalam aktifitas mereka

Selain itu, Polres Maluku Barat Daya di desak, untuk dapat melakukan penyegelan terhadap gudang milik Semmy Theodorus yang dijadikan sebagai tempat penimbunan. Apalagi mereka tidak memiliki ijin penyimpanan BBM.

Langkah tegas Polres MBD sangat di harapkan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh Bahan Bakar Minyak baik itu Pertamax maupun Minyak Tanah dengan harga yang telah di tetapkan Pemerintah dan menghindari adanya mafia-mafia BBM di Moa.

" Jika di tahun 2023 kemarin Pemerintah setempat telah menegur SPBU PT.Yotowawa Abadi dan SPBU CV.Berkat Pertama untuk tidak lagi melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di Pulau Moa, mengapa hal yang sama pula tidak dapat dilakukan oleh kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten terhadap PT. Sumber Mas," tandas sumber.

Untuk itu sekali lagi sumber ini berharap, Pemerintah Kabupaten bersama dinas -dinas terkait untuk mengambil tindakan -l tegas terhadap apa yang dilakukan oleh Perusahan maupun pengusaha di wilayah itu, agar mereka tidak lagi bertindak secara mena-mena untuk mendapatkan keuntungan besar yang pada akhirnya membuat rakyat menderita,' pinta sumber terpercaya ini. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar