Diamkan Kasus Penganiayaan Kades Masnana, Kapolda Maluku Diminta Evaluasi Kinerja Kapolres Buru
Namrole, Pelita Maluku.com –
Kepala Desa Masnana, Kabupaten Buru Selatan Romeldus Nurlatu meminta, Kapolres
Kabupaten Buru, untuk tidak pandang bulu, dalam menindaklanjuti kasus
penganiayaan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh Kanit Bimas Polsek Waesama Aiptu
Bernadus Nurlatu sejak 3 November 2019 kemarin.
Pasalnya hingga kini belum ada
proses lanjut dari kasus penganiayaan ini. sementara BAP telah ada, bahkan menurut
Kapolsek Namrole AKP. Yamis Silayar, bahwa berkas tersebut telah dilimpahkan ke
Polres Buru.
Kades Masnana menduga, ada
perlindungan hukum yang diberikan kepada Aiptu Bernadus Nurlatu, yang merupakan
anggota Polri, sehingga kasus penganiayaan ini hanya berjalan ditempat.
“Itu artinya segala proses hukum
sudah pasti berjalan. Namun harapan untuk di proses hukum semuanya harapan
palsu dalam kasus yang dialaminya.” Ungkap Kades Masnana ini Kepada Pelita
Maluku.com Rabu (01/04/2020)
Untuk itu dengan segala
kerendahan hati Kades Masnana ini berharap, ada langkah tegas yang ambil
Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar terhadap Kapolres Buru, untuk secepatnya
menindak tegas anak buah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bahkan Kades Masnana ini juga
meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, segera mengevaluasi kinerja
Kapolres Buru yang sengaja mendiamkan kasus penganiayaan yang di lakukan Aiptu Bernadus
Nurlatu yang bertugas di Polsek Waesama.” Tegas Kades Masnana
Seperti diberitakan sebelumnya,
Kades Masnana Romeldus Nurlatu menilai Aiptu Bernadus Nurlatu tidak memahami
undang – Undang Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002, tentang tugas pokok Polri
sesungguhnya.
Pasalnya di dalam Undang-Undang
tersebut menyatakan dengan jelas, bahwa tugas dan wewenang Polri dalam pasal 13
poin a.b.c. menerangkan Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan
supermasi hukum dan memberikan perlindungan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. namun apa yang dilakukan oleh Aiptu Bernadus Nurlatu, sudah diluar dari aturan
kepolisian.” Ungkap Kades Masnana ini (PM.14)
Belum Ada Komentar