Sekda Maluku, Kadisbud, dan Sekot Diminta Klarifikasi KPK. Walikota Ambon Ijin
Selasa, 14 Mei 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Sekda Maluku, Kadisbud, dan Sekot Diminta Klarifikasi KPK. Walikota Ambon Ijin

Ambon, Pelita Maluku.Com – Sebagai langkah pencegahan dan bentuk transparansi yang akuntabel dalam penyelenggaraan negara serta pengawasan internal tentang tata kelola pemerintahan, baik yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Pimpinan SKPD maupun Kepala OPD.

Selasa (14/05/2019) Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dalam rangka meminta Klarifikasi terhadap 4 orang, baik di jajaran Pemerintahan Provinsi Maluku maupun jajaran Pemerintah Kota Ambon.

4 orang dimaksud diantaranya, untuk tingkat Provinsi Maluku di Wakili oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. sedangkan di tingkat Kota Ambon, Walikota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon.

Dalam pemeriksaan tersebut KPK hanya memeriksa 3 orang, sementara Walikota Ambon Richard Louhenapessy tidak dapat diperiksa lantaran sedang mengikuti kegiatan penting di Jakarta, sehingga KPK berinsiatif untuk menjadwalkan ulang Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Ambon dan sesuai jadwal akan dilaksanakan pada senin pekan depan tepatnya di Kantor KPK Jakarta.    

“ Surat ijin yang diajukan Walikota Ambon karena ada keperluan di Jakarta dan saya pikir sama-sama penting, pengajuan klarifikasi dari KPK dilakukan secara tertulis melalui surat dan bisa di konfirmasi lewat WA atau telepon,” Demikian disampaikan Koordinator Pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Neksyohelmus Kepada sejumlah wartawan di lantai II  Kantor Gubernur usai melakukan pemeriksaan   

Menurutnya, dari hasil presentasi yang dilakukan laporan harta kekayaan rata-rata hanya  mencapai 21 persen saja, bahkan ada laporan harta kekayaan salah satu anggota DPRD yang   0 persen , padahal kalau dinilai seharusnya cukup tinggi.

“ inilah yang mesti di dorong dimana tingkat kepatuhan khususnya di tingkat Provinsi Maluku dan sekitarnya masih perlu di tingkatkan karena masih rendah. memang ada bebarapa hal namun kesadaran ini yang nanti ditingkatkan untuk di upayakan agar laporan kekayaannya kesadarannya harus tinggi,” Ungkapnya

Untuk itu Lanjut Neksyohelmus,  KPK akan membuat surat posisi monitoring dan surat ini kiranya dapat menjadi perhatian, sementara untuk di tingkat legislatif nanti pengendaliannya lewat Sekretaris dewan, sedangkan pihak eksekutif lewat pihak inspektorat selaku admin.

Disinggung apakah ada sanksi administrasi yang nantinya diberikan, jelas Neksyohelmus, pemeriksaanyang dilakukan tidak hanya pencegahan tapi juga pengawasan internal yang nantinya menjurus pada sanksi administrasi, dicontohkan bila SKPD yang nantinya dipromosi tentunya akan menjadi pertimbangan untuk tidak direkomnedasikan,: jelas Neksyohelmus

Sehubungan dengan hasil pemeriksaan apakah ditemukan adanya indikasi rekening gendut, Neksyohelmus  katakan, secara substansi hal ini dapat disampaikan kepada publik untuk diketahui, namun secara materi tidak bisa disampaikan, karena ada upaya pencegahan dan itu tentunya akan di dorong sekaligus dilakukan pengawasan internal.

Pemeriksaan ini tambah Neksyohelmus, tidak hanya dilakukan sebagai sampel saja, namun setiap tahunya akan dilakan secara berjenjang sebagai bentuk pencegahan dan transparansi yang akuntabel dalam penyelenggaraan negara,” ujar Neksyohelmus (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar