SKK Migas Terapkan Sistem Manajemen Anti Suap
Minggu, 19 Juli 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

SKK Migas Terapkan Sistem Manajemen Anti Suap

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Pamalu Rinto Pudyantoro, dalam Sosialisasi Komunikasi Hulu Migas bersama Jurnalis di Wilayah Pamalu secara virtual, Jumat (17/7), mengungkapkan, SKK Migas kini  menerapkan  anti-suap SNI ISO 37001-2016, tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).

Penerapan standar anti-suap tersebut, jelas Rinto, telah dilakukan SKK Migas mulai dari pusat hingga ke perwakilan di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk Wilayah Pamalu. 

“SKK Migas Pamalu sebagai salah satu bagian yang harus mempertanggungjawabkan dan kemudian mempertahankan. Supaya setiap tahun ketika diperbaharui, bisa dipertahankan. Karena ini (ISO 37001-2016, red) masa berlakunya setiap tahun,” tuturnya.

img-1595164140.jpg

Tujuan penerapan standar ini, imbuh Rinto, agar SKK Migas lebih fokus menjalankan tupoksinya di Hulu Migas, agar semua yang bekerja di SKK Migas, dapat terhindar dari gangguan praktik-praktik penyuapan.

Selain itu Lagi lanjut dia, penerapan SMAP juga bertujuan untuk menjaga reputasi SKK Migas, sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance,red). Diantaranya transparency, accountability, responsibility, independency, fairness, dan integrity. Serta memberi kerangka sistematis mengenai anti penyuapan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua orang yang bekerja di SKK Migas tanpa terkecuali. Mulai dari manajemen, pegawai, termasuk para tenaga alih daya. 

img-1595164175.jpg

“Termasuk juga suami atau istri dan keluarga. Jadi jika saya punya istri punya anak, saya ceritain. Ngga boleh begini, ngga boleh begitu,” terang Rinto.

"Ini mewujudkan good governance, jadi dibutuhkan komitmen menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No. Pertama, No Bribery, yaitu tidak boleh ada sogok menyogok. Kedua, No Kickback, tidak menerima imbalan untuk memuluskan sebuah kepentingan kerjasama. Ketiga, No Gift, tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun. Keempat, No Luxurious Hospitality, yakni tidak boleh menerima layanan istimewa atau premium, melebihi standar pelayanan yang sudah diatur. Secara tegas kita dilarang, dan sifatnya itu adalah zero tolerance. Artinya ngga boleh,” ulasnya.

Lebih ketat lagi, Rinto menekankan, SKK Migas selain tidak boleh menerima, juga dilarang memberi. Rinto mencontohkan, dirinya pernah menjadi narasumber mewakili SKK Migas, dirinya tidak bisa menerima honor dalam bentuk apapun. “Karena bukan kegiatan pribadi, saya tidak boleh menerima dana,” ucapnya.

Sebaliknya, apabila SKK Migas menggelar sebuah kegiatan, kemudian mengundang narasumber. Pihak SKK Migas hanya bisa membayar narasumber sesuai aturan dan memiliki dasar hukum. 

“Tapi kalau tidak ada, maka tidak bisa. Baik yang menerima maupun yang memberi,” pungkas Rinto sembari mengatakan, hal itu juga berlaku bagi keluarganya.

Penerapan SMAP, tambah Rinto, juga terus disosialisasikan oleh SKK Migas baik di internal maupun eksternal. Contohnya kepada rekan bisnis maupun stakeholder. 

Tak hanya itu, lanjutnya lagi, SKK Migas juga mengadakan verifikasi serta uji kelayakan, diawali dengan SDM yang di internal instansi. Begitupun bagi rekanan bisnis atau para penyedia barang dan jasa, sebelum menjalin kerja sama dengan SKK Migas.

Diketahui, SKK Migas memperoleh akreditasi SNI ISO 37001:2016, pada 26 Oktober 2018 lalu. SNI ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional dalam membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan.(Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar