Suitela Bantah Isu Mafia Izin Trayek dan Pungli Uang Jalur
Ambon, Pelita Maluku — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membantah keras telah menerbitkan izin trayek baru sejak 2018, serta isu dugaan “mafia izin” dan pungutan liar (pungli) uang jalur yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Kepala Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, menegaskan kebijakan moratorium penerbitan izin trayek telah diberlakukan karena hampir seluruh jalur angkutan umum di Kota Ambon sudah mengalami kelebihan kapasitas atau overload berdasarkan data load factor terbaru tahun 2024.
“Sampai saat ini, selama saya menjabat dua tahun, Dishub belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari kepala dinas sebelumnya juga menyebutkan bahwa sejak 2018 tidak ada izin baru yang diterbitkan, kecuali untuk jalur Siwang demi menjawab kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah itu,” ujar Yan Selasa (19/5/2026).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keresahan sejumlah pihak terkait dugaan adanya praktik perizinan ilegal yang merugikan sopir angkutan kota maupun masyarakat pengguna jasa transportasi.
Yan meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan izin trayek bodong agar segera melapor dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Dishub untuk diverifikasi.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau mengetahui adanya indikasi kecurangan, silakan datang dan konfirmasi ke kami dengan membawa dokumen. Misalnya jalur tertentu dengan nomor kendaraan tertentu, nanti akan kami cocokkan dengan database resmi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Dishub Ambon secara rutin menggelar sweeping gabungan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Kodim.
Operasi terakhir dilakukan di kawasan Politeknik untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan beroperasi sesuai aturan.
Tak hanya itu, Yan juga melontarkan peringatan keras kepada jajaran internal Dishub. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh pegawai dinas sendiri.
“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, laporkan. Pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan, baik secara administratif maupun hukum,” katanya.
Terkait isu penarikan “uang jalur” yang kerap dikeluhkan para sopir angkutan umum, Yan memastikan Dishub tidak pernah menugaskan personel di lapangan untuk melakukan pungutan apa pun. Ia menegaskan seluruh proses administrasi resmi di Dishub kini dilakukan tanpa biaya.
“Kami tidak memiliki petugas yang bertugas menarik uang di lapangan terkait jalur-jalur angkutan. Di masing-masing jalur memang ada paguyuban sendiri. Kalau ada pungutan, saya tidak bisa menuduh itu untuk siapa karena tidak punya bukti. Tapi yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” tandasnya.
Dengan klarifikasi ini, Dishub Ambon berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi, sekaligus mengajak semua pihak aktif mengawasi pelayanan publik agar sektor transportasi di Kota Ambon tetap berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan warga.
Redaksi Pelita Maluku - Ais

Indonesia
English









adalah media online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya tentang dinamika Maluku dan kawasan Indonesia Timur. Berdiri deng









