ARTIKEL POPULER

Tanah Adat Terus Terancam, Maispaitella : Perjuangan Tak Cukup dengan Bicara

Tanah Adat Terus Terancam, Maispaitella : Perjuangan Tak Cukup dengan Bicara

AMBON, PELITA MALUKU – Persoalan tanah adat yang terus muncul di Maluku dinilai membutuhkan perjuangan yang lebih sistematis, bukan sekadar reaksi ketika sengketa sudah terjadi.

Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, mengatakan perlindungan masyarakat hukum adat harus diperkuat melalui kepastian hukum, kebijakan pemerintah dan regulasi yang mampu melindungi negeri serta wilayah petuanan.

Pernyataan itu disampaikan Reza kepada wartawan di Swiss-Belhotel Ambon, Selasa (8/9/2026), menyikapi sorotan publik terhadap peran Majelis Latupati dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Kalau kita hanya bergerak ketika tanah adat sudah bermasalah, maka generasi berikutnya akan menghadapi konflik yang sama. Karena itu perjuangan harus bergerak dari reaktif menjadi sistemik,” tegas Reza.

Ia mengungkapkan, Majelis Latupati Kota Ambon sejak akhir tahun lalu telah membangun komunikasi dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kebudayaan.

Komunikasi tersebut diarahkan untuk mendorong pemahaman yang lebih utuh terhadap Negeri Adat Maluku. Menurut Reza, negeri adat bukan sekadar nomenklatur administratif, tetapi institusi yang memiliki sejarah pemerintahan, pranata adat, struktur sosial, wilayah petuanan dan hak tradisional.

Reza juga mendorong penguatan regulasi Negeri Adat bersama DPRD Kota Ambon dan pemangku kepentingan. Baginya, Peraturan Daerah bukan tujuan akhir, melainkan fondasi untuk membangun perlindungan masyarakat adat dari tingkat daerah hingga nasional.

“Perda bukan tujuan akhirnya. Perda adalah salah satu fondasi untuk membangun arsitektur hukum yang lebih besar bagi perlindungan negeri adat dan masyarakatnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Maluku harus berani mengambil posisi dalam pembentukan kebijakan nasional mengenai masyarakat adat, termasuk dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

“Kita tidak ingin Maluku hanya menjadi objek sebuah Undang-Undang Masyarakat Adat. Maluku harus ikut menjadi salah satu sumber pemikirannya,” kata Reza.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi menyangkut identitas, sejarah, martabat dan keberlanjutan generasi. Namun, perlindungan adat tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum agar setiap klaim memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reza juga menolak pertentangan antara adat dan pembangunan. Maluku tetap membutuhkan investasi, infrastruktur dan lapangan pekerjaan, tetapi pembangunan harus menghormati masyarakat adat serta memberikan manfaat yang adil.

“Suara Latupati tidak selalu berada di mikrofon. Suara itu bisa hadir di meja perundingan, dalam pembahasan regulasi maupun ketika berhadapan dengan kementerian,” tegasnya.

Reza berharap seluruh Latupati di Maluku dapat membangun satu agenda bersama untuk memperkuat pengakuan negeri adat, memberikan kepastian terhadap wilayah petuanan dan memastikan masyarakat adat tidak kehilangan identitas serta ruang hidupnya.

“Kita tidak sedang membawa Maluku kembali ke masa lalu. Kita sedang memastikan bahwa ketika Maluku berjalan menuju masa depan, Maluku tidak kehilangan dirinya sendiri,” pungkasnya.


REDAKSI PELITA MALUKU - AIS FASSE 




Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

“Portal berita terbaik di Maluku saat ini.” ...

IKUTI KAMI

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

Ketua DPRD Kota Ambon
Kategori