Terkait Video Kampanye Politik, Kades Waeturen Dilaporkan ke Bawaslu
Kamis, 02 Mei 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Terkait Video Kampanye Politik, Kades Waeturen Dilaporkan ke Bawaslu

Namrole, Pelita Maluku - Kepala Desa Waeturen, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Stevi Lesnussa dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terkait beredarnya video kampanye politik dirinya di Desa Siopot Desa Kepala Madan, Yeri Waemesse pada tanggal 25 April 2019 lalu.

Laporan masyarakat itu di terima langsung oleh staf Bawaslu Kabupaten Bursel, Rahmat Souwakil, Rabu (01/05).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel,  Umar Alkatiri kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Bursel, Kamis (02/05) mengaku, telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya.

“Iya, pasti kita akan kita tindak lanjuti lebih lanjut,” kata Alkatiri singkat sambil meninggalkan wartawan dan kembali ke kantornya.

Sementara itu, sesuai informasi yang berhasil dihimpun wartawan Pelita Maluku.com, Kades Waeturen Stevi Lesnussa diketahui melakukan kampanye politik di rumah mantan Kepala Desa Siopot, Kecamatan Kepala Madan, Yeri Waemesse pada tanggal 25 April 2019 lalu.

Kampanye yang dilakukan oleh Lesnussa itu dalam rangka mengarahkan mantan Kades Siopot dan keluarganya untuk memilih Caleg Perindo, Bernadus Waemesse pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan tanggal 27 April 2019.

Lesnussa dalam kampanye politiknya itu, berupaya untuk mempengaruhi pendukung Caleg Partai Gerindra, Eric Waemesse uuntuk bersatu memenangkan Bernadus Waemesse yang lebih berpeluang untuk menang pada Dapil Kecamatan Leksula-Kepala Madan.

Namun, ada kendala karena sejumlah tokoh masyarakat dan toko adat belum bisa bersepakat untuk memenangkan Bernadus sehingga pihaknya berupaya mencari solusi agar tokoh-tokoh masyarakat di marga Waemesse dan sejumlah marga lain bisa duduk bersama dalam rangka membicarakan hal tersebut. 

Padahal, selaku Kepala Desa yang baru dilantik Rabu (27/02) lalu, Lesnussa dilarang untuk terlibat dalam aktivitas kampanye memenangkan caleg tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan  dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (PM.07)



Komentar

Belum Ada Komentar