
Walikota Ambon Dorong Regulasi UU Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas

Ambon, Pelita Maluku com - Guna membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas serta memperkuat komitmen dalam membangun lingkungan kerja yang setara dan ramah inklusi.
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, membuka kegiatan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Passo, Selasa (10/06/2025), merupakan kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, BPVP, dan Lembaga Rumah Generasi.
Dalam kesempatan itu, Walikota Ambon dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan dimaksud, yang sejalan dengan komitmen pemerintah kota Ambon, dalam mewujudkan kota yang inklusif.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas mewajibkan Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD memperkejakan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari total pegawai. Sementara sektor swasta diwajibkan 1 persen.
Merujuk pada UU tersebut, Jelas Walikota, Pemerintah Kota Ambon akan mendorong penerapan regulasi ini, sebagaimana juga tertuang dalam visi, misi, dan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk di ketahui, pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari, dengan mempersembahkan materi berupa pelatihan komputer dan healing yang ditujukan untuk meningkatkan keterampilan serta kesejahteraan emosional para peserta penyandang disabilitas. (PM.007)
Komentar