Ajaib, Puluhan Kades di SBT Yang Masa Jabatan Selesai Tahun 2017-2019 Masih Kelola Pemerintahan dan Dana Desa
Senin, 30 November 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Ajaib, Puluhan Kades di SBT Yang Masa Jabatan Selesai Tahun 2017-2019 Masih Kelola Pemerintahan dan Dana Desa

Bula, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan tegas meminta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Plt Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Para Camat Se-Kabupaten Seram Bagian Timur, untuk segera melakukan percepatan penyelesaian jabatan Caretaker Kepala Desa.

Permintaan disampaikan, guna mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Tata Kelola Keuangan Desa, serta menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD di Kabupaten SBT, oleh Caretaker Kepala Desa Negeri dan Desa Administratif yang telah selesai masa jabatan.

Ketegasan Pemkab SBT, lantaran adanya kelalaian serta kinerja buruk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT serta pejabat struktural yang membidangi Pemerintahan Desa (Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Desa), dalam memproses pengisian jabatan Kepala Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten SBT, yang telah berakhir masa jabatannya Tahun 2020 serta yang telah berakhir masa jabatannya di tahun 2017, 2018 dan 2019.

Sikap tegas Pemkab SBT itupun didasari dengan 5 hal yakni, Pertama Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 140/6221/SJ, tanggal 16 November 2020, perihal pengangkatan Penjabat Kepala Desa, point 3 yakni, Pjs Bupati Seram Bagian Timur berkewenangan untuk mengangkat Pejabat Kepala Desa, agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan point (a) sampai (d) sebagaimana surat terlampir.

Kedua, Adanya arahan dan penegasan Pjs. Bupati Seram Bagian Timur, tentang tupoksi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT dalam pembinaan serta pengawasan penyelengaraan Pemerintah Desa dan Pengelolaan Dana Desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Buktinya, dalam rapat terbatas di ruang, Pjs. Bupati SBT menegaskan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, pemberdayaan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT, Inspektur, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Plt. Kabid Pemerintahan Desa segera memproses pengisian caretaker Kepala Desa Negeri dan Negeri Administratif yang telah dan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2020.

img-1606741534.jpg

Berikutnya, dalam kegiatan silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku dengan Pimpinan Daerah Kabupaten SBT pada 9 Oktober 2020 di ruang pendopo Pjs. Bupati SBT, menyampaikan 3 hal penting, yakni (a) Kinerja OPD dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. (b) Percepatan realisasi belanja barang dan jasa serta modal anggaran tahun 2020. Dan (c) penegasan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, pemberdayaan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT, tentang pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa, termasuk pengisian kekosongan Caretaker Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya. 

Bukan saja itu, dalam rapat terbatas Pjs. Bupati SBT bersama Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT,  Inspektur, Asisten III, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Plt. Kabid Pemerintahan Desa, terkait penegasan kembali PJs. Bupati SBT, guna melakukan pengisian kembali jabatan Kepala Desa Negeri dan Desa Administratif yang telah berakhir masa jabatannya tahun 2020 dan serta tahun-tahun sebelumnya belum direalisasi, namun para Caretaker Kepala Desa masih tetap menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangan desa, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, yang secara konstitusional sudah tidak berwenang melakukan kegiatan tersebut.

Serta penegasan kembali Pjs. Bupati SBT saat evaluasi daya serap anggaran APBD Triwulan 3 bersama OPD Kabupaten SBT untuk segera  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, pemberdayaan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT dan Plt. Kabid Pemberdayaan Desa memproses pengisian Caretaker Kepala Desa Negeri Admistratif yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, pada 20 Oktober 2020 di ruang Pendopo Bupati SBT.    

Ketiga, sikap tegas Pemkab SBT, berdasarkan surat Inspektur Kabupaten SBT No.700/413.itkab-sbt/XI/2020, tanggal 27 November 2020, tentang percepatan penyelesaian pengisian jabatan Caretaker Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya/lowong. Terkait kelalaian dan kinerja buruk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, pemberdayaan Desa, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SBT dan Plt. Kabid Pemberdayaan Desa dalam proses pengisian jabatan Kepala Desa dan Negeri Administratif di Kabupaten SBT yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun-tahun sebelumnya. 

Keempat, pengisian dan pengangkatan Caretaker Kepala Desa Negeri dan Negeri Adminstratif yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2020 sebanyak 31 Caretaker Kepala Desa, telah selesai diproses oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur dan Kepala Dinas Pemberdayaan, Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum, dan Plt. Kabid Pemerintahan Desa dan telah ditandatangani oleh Pjs. Bupati SBT.

Kelima, masih terdapat 40 atau lebih Kepala Desa Negeri dan Negeri Administratif yang telah berakhir masa jabatan/lowong pada tahun 2017,2018 dan 2019, namun belum dilakukan pengisian jabatan sampai saat ini dan yang bersangkutan masih tetap menjalankan sebagai Caretaker Kepala Desa Negeri dan Negeri Adminstratif dan mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Dengan adanya kelalaian ini, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur menduga, telah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang tidak memiliki dasar legalitas formal.

penyalahgunaan itu terjadi,  karena adanya upaya pembiaran dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan, Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beserta Plt. Kabid Pemerintahan Desa dan para Camat se- Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak Kooperatif dalam memberikan data yang benar, lengkap dan objektif serta terkesan membatasi dan menghalang-halangi proses penetapan Caretaker Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya untuk diproses dan ditandatangani oleh Pjs. Bupati SBT.

Berdasarkan permasalahan itulah, maka Inspektur Daerah Kabupaten SBT memberikan pertimbangan kepada Pjs Bupati SBT, untuk melakukan pendelegasian kewenangan dalam proses Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur termasuk wilayah Kecamatan agar dapat diusulkan, diangkat dan ditetapkan oleh Pjs. Bupati Seram Bagian Timur (PM.008)

Komentar

Belum Ada Komentar