Belum Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Perzinahan Anggota DPRD di Kembalikan ke Polres KKT
Rabu, 19 Mei 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Belum Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Perzinahan Anggota DPRD di Kembalikan ke Polres KKT

Saumlaki, Pelita Maluku.com. Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya mengembalikan berkas kasus dugaan persinaan dengan tersangka Anggota DPRD KKT Nelson Lethulur ke penyidik Polres setempat. 

"Sudah dikembalikan pekan kemarin. Berkas kita kembalikan ke pihak penyidik Polres KKT untuk dilengkapi," Kata Kasie Intel Kejari Saumlaki, Falistha Gala, SH saat dihubungi, Rabu (19/5). 

Pengembalian berkas ke penyidik Polres KKT,  dilakukan karena dari hasil penelitian berkas, masih terdapat beberapa kekurangan formil materi yang harus dilengkapi.

Gala menjelaskan, suatu perkara dapat dinyatakan lengkap apabila  terpenuhi syarat formal dan material. 

Menurutnya, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang didukung kelengkapan barang bukti.

"Intinya masih bolak balik berkas," tandas Falistha.

Sementara itu Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah, mengakui, kalau pihak Kejari telah mengembalikan berkas sebanyak dua kali ke polres untuk dilengkapi. 

"Bukti formil sih. Tetapi saya tidak bisa buka dong bukti apa saja yang kami harus lengkapi," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD KKT  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan oleh penyidik Reserse dan Kriminal usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Januari 2021 lalu. 

Sebagaimana diketahui, Nelson digerebek di kamar 02 Hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019 silam. 

Saat itu ia kedapatan sedang bersama PB, istri dari GM yang kemudian melapor ke polisi.

Saat melakukan penggerebekan, GM ditemani seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI AD.

Lantaran terburu-buru kabur dari kamar hotel, celana dalam milik PB tertinggal di kamar hotel. GM langsung mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertinggal, ada juga rekaman CCTV hotel yang membuktikan pasangan terlarang ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari pelapor.(Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar