Bupati Aru Resmi Pecat 4 ASN Mantan Napi Korupsi
Rabu, 26 Juni 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Bupati Aru Resmi Pecat 4 ASN Mantan Napi Korupsi

Dipecat, Diana Leplepem Masih Aktif Jalankan Tugas


Dobo, Pelita Maluku.Com - Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga secara resmi memecat 4 orang ASN dalam lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Aru yang di ganjar hukuman penjara atas kasus tindak pidana korupsi.

Pemecatan terhadap keempat ASN mantan napi korupsi itu dilakukan pada 31/5/2019 lalu.

Kepada sejumlah wartawan belum lama ini Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga menyampaikan informasi terkait pemecatan 4 orang anak buahnya tersebut.

'' empat ASN yang terlibat kasus korupsi dan pernah dihukum atas perbuatannya dudah kami pecat pada 31 Mey yang lalu." Beber Gonga tanpa menyebutkan nomor surat atau keputusan pemecatan tersebut.

Dikatakan Gonga, selaku manusia dirinya merasa prihatin terhadap nasib anak buahnya, tetapi demi penegakan sebuah aturan maka konsekwensinya adalah pemecatan harus dilakukan.

Kendati sudah dipecat lantaran kasus tindak pidana korupsi, namun Diana Leplepem hingga kini masih melaksanakan tugas seperti biasa.

Sesuai pantauan Pelita Maluku.Com, Diana Leplepem masih aktif melaksanakan tugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru.

Menurut keterangan salah satu pegawai yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyebutkan, bahwa Diana Leplepem kendati sudah dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil, tetapi masih dipertahankan untuk bekerja sebagai pegawai honor pada Badan yang dipimpin oleh Ubjaan itu.

Sungguh luar biasa kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru bisa memanjakan seorang mantan narapidana korupsi untuk kembali bekerja walaupun dengan status honorer.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Drs Moh Djumpa saat  dikofirmasi Rabu, 26/5/2019 terkait dengan Diana Leplepem yang telah dipecat sebagai ASN, namun yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas, belum dapat dikomfirmasi lantaran tidak berada ditempat. (PM.10)

Komentar

Belum Ada Komentar