Kuasa Hukum Hesty Mahubessy Siap Gugat Pihak Lising dan Pemberi Kuasa Secara Perdata
Selasa, 24 Agustus 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kuasa Hukum Hesty Mahubessy Siap Gugat Pihak Lising dan Pemberi Kuasa Secara Perdata


Ambon, Pelita Maluku.com – Hesty Mahubessy, melalui kuasa hukumnya Pistos Noya, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan hukum secara perdata terhadap pihak Lising serta menggugat pemberi kuasa dan yang menandatangani perjanjian yakni Yan Matulessy, terkait dengan pelunasan cicilan mobil Avansa dengan Nomor Polisi DE. 1436 B 

Pengajukan gugatan secara perdata menurut Pistos Noya lantaran, telah ada klarifikasi yang dilakukan terhadap kedudukan Hesty Mahubessy di dalam kasus ini

“Beta tidak tahu Yan Matulessy masih tetap dengan laporannya atau tidak. Tetapi yang kita pikir sekarang bagaimana Hesty memikirkan dan menuntut Hak Hesty Mahubessy sebagai pemberi kuasa,” ungkap Pistos Noya kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/08/2021).

Jika sebaliknya, bila laporan Yan Matulessy di masih diteruskan dan Hesty Mahubessy dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum sebagai tersangka, maka tegas Pistos Noya, dirinya akan kembali melaporkan Yan Matulessy, karena telah memfitnah dengan cara melapor, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang Hukum Pidana Pasal 317.

Sementara itu Hesty Mahubessy yang di tuduh telah menggandai Mobil Avanda dengan Nopol. DE 1436 B, pada kesempatan yang sama dengan tegas membantah, kalau dirinya tidak menggadai mobil Avansa tersebut. Justru sesungguhnya yang menggadai adalah Anna Soplantila, yang sebelumnya menyewa mobil Avansa dari Yan Matulessy.

Mobil yang digadai itu akui Hesty Mahubessy digadai sebesar Rp.30 juta, untuk keperluan pernikahannya. Hal itu diketahui dirinya (Hesty Mahubessy) setelah Anna Soplantila mengakui apa yang telah diperbuatnya kepada Hesty.

Mendengar Hal ini Hesty Mahubessy naik pitam dan akhirnya mencari jalan untuk mengeluarkan mobil tersebut, karena pada akhirrsnya mobil itu Akui Hesty Mahubessy akan menjadi miliknya.

“ justru saya ini yang cari jalan agar mobil ini dikeluarkan, malah saya yang dituduh telah menggadai mobil Avansa, padahal yang gadai itu Anna Soplantila, orang yang menyewa mobil Avansa dari Yan matulessy,” Akui Hesty Mahubesy.

Pada kesempatan yang sama, Istri Yan Matulessy, Cintia Lesilolo juga menuturkan, bahwa pada awalnya pembelian mobil ini, dirinya (Cintia Matulessy) yang mengirim uang kepada adiknya yang bernama Noventy Lesilolo untuk membelinya dan seluruh proses pembelian mobil itu dilakukan oleh Noventy Lesilolo atas Nama Cintia Lesilolo, bukan atas nama Yan Matulessy

“ jadi pada awalnya kami berdua hidup sama –sama dan mobil ini dibawah Yan Matulessy. Kemudian kami bentrok dan saya keluar dan mobil ini di tahan Yan Matulessy, karena pada saat itu disewa oleh salah satu Camat. Dan saya sudah menghubungi Dia terkait dengan mobil ini Cuma Yan Matulessy memberontak. Saya hanya dia karena saya berpikir mobil ini milik saya dan atas nama adik saya, sehingga mau berurusan dengan mobil ini harus berurusan dengan saya dan adik saya,” jelas Lesilolo.

Menurut Lesilolo, Dirinya menjadi korban dari Yan Matulessy, buktinya pajak dan angsuran kredit mobil tidak dibayar selama tiga tahun. Hal ini diketahui Cintia Lesilolo saat dirinya dipanggil oleh pihak Lising.

“ saya ditelepon oleh pihak Lising dan saya menghadap dan saya menyatakan bahwa saya tidak akan membayar karena mobil ini tidak berada di tangan saya namun sebaliknya berada di tangan Yan Matulessy, jadi pihak Lising harus mencari Yan Matulessy untuk membayar,” jelasnya.

Selain itu Win Tampubolon, yang adalah korban dari pembelian mobil tersebut, merasa kecewa dengan tindakan kasar yang dilakukan Yan Matulessy terhadap anaknya yang pada saat itu sedang mengemudi mobil Avansa tersebut.

Seharusnya Yan Matulessy Kata Tampubolon harus bersikap sopan dan santun, mengingat anak dari Tampubolon ini, tidak mengetahui titik permasalahannya.

Olehnya Tampubolon berharap permasalahan ini cepat terselesai sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan permasalahan ini. (PM.007)     

 

 

 

Komentar

Belum Ada Komentar