Tebarkan Rasisme dan Ujaran Kebencian Oknum Anggota DPRD Buru Dijerat Pidana
Namlea, Pelita Maluku.com - Kuasa
Hukum Erwin Tanaya, Ambo Kolengsusu SH, akhirnya mendatangi Markas Polres (Mapolres)
Pulau Buru, guna melaporkan dugaan rasisme dan ujaran kebencian, yang
dilontarkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, SE terhadap
kleinnya.
Ujaran kebencian itu disampaikan Jaidun
Saanun, melalui Watsap grup Pansus Covid-19 DPRD Buru pada Senin (01/06/2020)
sekitar pukul 19.30 Wit.
Kepada wartawan, Selasa
(02,06/2020) dini hari, Pria yang sering disapa Ambonem, usai melaporkan dugaan
rasisme dan ujaran kebencian di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Pulau Buru mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan Saanun adalah
sebuah tindakan melawan hukum pidana, karena yang bersangkutan dengan sengaja menuliskan
status dalam jejaring sosial informasi, yang berisi provokasi terhadap
suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat, untuk membenci atau
melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, sehingga sesuai Pasal 28 ayat (2)
UU ITE secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (APH) guna
menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
Seharusnya menurut pengacara muda
yang tenar dikabupaten Buru ini, semestinya Saanun sebagai seorang pejabat publik
diwilayah NKRI, harus menempatkan posisi dan wibawah untuk menjaga keutuhan
bangsa ini, bukan sebaliknya membuat tindakan-tindakan yang dilarang dalam
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang
No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dijelaskan Kolengsusu, tanpa hak
maksudnya adalah tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan
yang dimaksud. Dan alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan,
perjanjian, atau alasan hukum yang lain. Tanpa hak juga mengandung makna
menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan selaku anggota DPRD,”
Ujarnya
Untuk itu Kolengsusu dalam
kesempatan ini dengan tegas meminta, Satreskrim Polres Buru, secepatnya
memproses permasalahan ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga yang
bersangkutan dapat menerima ganjaran hukum sesuai dengan perbuatannya.
"Hari ini pelaporan sudah kami
sampaikan di SPKT dan persoalan dugaan rasisme dan ujaran kebecian ini akan
kami kawal ketat, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi pejabat atau
masyarakat siapapun yang bertindak sesuka hati.(PM.007)
Belum Ada Komentar