Tebarkan Rasisme dan Ujaran Kebencian Oknum Anggota DPRD Buru Dijerat Pidana
Selasa, 02 Juni 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Tebarkan Rasisme dan Ujaran Kebencian Oknum Anggota DPRD Buru Dijerat Pidana

Namlea, Pelita Maluku.com - Kuasa Hukum Erwin Tanaya, Ambo Kolengsusu SH, akhirnya mendatangi Markas Polres (Mapolres) Pulau Buru, guna melaporkan dugaan rasisme dan ujaran kebencian, yang dilontarkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, SE terhadap kleinnya.

Ujaran kebencian itu disampaikan Jaidun Saanun, melalui Watsap grup Pansus Covid-19 DPRD Buru pada Senin (01/06/2020) sekitar  pukul 19.30 Wit.

Kepada wartawan, Selasa (02,06/2020) dini hari, Pria yang sering disapa Ambonem, usai melaporkan dugaan rasisme dan ujaran kebencian di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan Saanun adalah sebuah tindakan melawan hukum pidana, karena yang bersangkutan dengan sengaja menuliskan status dalam jejaring sosial informasi, yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat, untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, sehingga sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (APH) guna menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Seharusnya menurut pengacara muda yang tenar dikabupaten Buru ini, semestinya Saanun sebagai seorang pejabat publik diwilayah NKRI, harus menempatkan posisi dan wibawah untuk menjaga keutuhan bangsa ini, bukan sebaliknya membuat tindakan-tindakan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dijelaskan Kolengsusu, tanpa hak maksudnya adalah tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Dan alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alasan hukum yang lain. Tanpa hak juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan selaku anggota DPRD,” Ujarnya

Untuk itu Kolengsusu dalam kesempatan ini dengan tegas meminta, Satreskrim Polres Buru, secepatnya memproses permasalahan ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga yang bersangkutan dapat menerima ganjaran hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Hari ini pelaporan sudah kami sampaikan di SPKT dan persoalan dugaan rasisme dan ujaran kebecian ini akan kami kawal ketat, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi pejabat atau masyarakat siapapun yang bertindak sesuka hati.(PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar