Bakri Ely : Ada Indikasi BPD di Kabupaten Seram Bagian Barat Bermasalah
Jum'at, 22 Maret 2024
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Bakri Ely : Ada Indikasi BPD di Kabupaten Seram Bagian Barat Bermasalah

Ambon, Pelita Maluku.com -  Persatuan Anggota Badan Permusyawarah Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku  Bakri Ely, meminta, Pj. Bupati Seram Bagian Barat, dan Polres Seram Bagian Barat, serta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, segera memanggil Camat dan sejumlah Kepala Desa, diantaranya Kades Makububui Kecamatan Taniwel Timur, Kades Kasieh Kecamatan Taniwel, Kades Huku Kecil, Kecamatan Elpa Putih serta Kades Souhuwe Kecamatan Taniwel Timur yang di duga memiliki SK Badan PeMmusyawarah Desa  BPD Bodong.

Pemanggilan Camat dan sejumlah Kades jelas Bakri,  guna meminta klarifikasi sehubungan adanya indikasi BPD di beberapa Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang bermasalah.

Pasalnya, pergantian BPD dan pengangkatan BPD dinilai tidak sesuai dengan mekanisme serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maupun PP. 43 Perubahan PP 43 menjadi PP 47, pada Pasal 74 paragraf 2, yang berbunyi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antar waktu. 

Selain itu paca Pasal 75 berbunyi, pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antara waktu harus ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali atas usulan pimpinan Badan Musyawarah Desa, melalui Kepala Desa. Demikian disampaikan Bakri Ely kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/03/2024).

Klarifikasi ini menurut Bakri, sangatlah penting, karena dinilai telah merugikan keuangan negara.

Seharusnya, ungkap Bakri, Pj. Bupati  sebagai Mitra kerja PABPDSI harus selektif dalam pengisian maupun pemutahiran data anggota BPD yang ada di seluruh kecamatan di Seram Bagian Barat, karena ada beberapa Kecamatan yang BPD-nya bermasalah, dan diberhentikan oleh oknum Kepala Desa. Dan anehnya Kepala Desa mengangkat BPD sesuai keinginannya sendiri.

Padahal lanjut Bakri, ada anggota BPD yang sudah meninggal tapi dibiarkan tanpa ada pengusulan untuk pergantian antara waktu dan dibiarkan tunjangan diambil oleh Kepala Desa tanpa ada laporan pertanggungjawaban yang jelas. 

Hal ini tambah Bakri, telah  terjadi kurang lebih dua tahun lebih, tanpa ada pergantian. Padahal Camat dan Kepala Desa sudah mengetahui tapi dibiarkan.

Untuk di ketahui Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa No. 900.0759/BPD Perihal pemutahiran data kelembagaan badan Permusyawaratan Desa harus berjalan dengan baik,  agar Dana Desa dapat diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat bukan kepentingan pribadi yang tidak bertanggungjawab. 

Dan PABPDSI salah satu organisasi yang memiliki Legitimasi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 1108-00- 00/080/VI/2022 Tertanggal 24 maret 2023, selalu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Maluku untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi PABPDSI di tingkat Pusat.

Bakri Ely berharap, Pj. Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat dapat menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mengingat PABPDSI Maluku menyampaikan secara tertulis kepada Bapak Bupati Seram Bagian Barat untuk dapat menyampaikan kepada BPMD Dan Camat Sekabupaten Seram Bagian Barat, agar Pendataan secara cermat terkait dengan pengisian data anggota BPD harus berdasarkan SK BPD. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar