ARTIKEL POPULER

Bentuk Makamah Adat, Latupati Bersama Pemkot Ambon Gandeng Kementerian Hukum

Bentuk Makamah Adat, Latupati Bersama Pemkot Ambon Gandeng Kementerian Hukum

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Majelis Latupati Kota Ambon mulai mematangkan rencana pembentukan Mahkamah Adat sebagai lembaga yang akan menangani penyelesaian berbagai sengketa di negeri-negeri adat. Gagasan tersebut kini sedang dibahas melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum agar memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, mengatakan kehadiran Mahkamah Adat menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih sering munculnya konflik terkait kepemimpinan adat, batas kewenangan, hingga penetapan raja definitif di sejumlah negeri.

Menurut Reza, selama ini tidak semua persoalan adat tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum negara. Banyak persoalan justru lebih tepat diputuskan berdasarkan hukum adat yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun di setiap negeri.

"Karena itu kami bersama Pemerintah Kota Ambon telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk mempersiapkan pembentukan Mahkamah Adat. Saat ini prosesnya masih berjalan," katanya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Adat nantinya tidak akan mengambil alih seluruh kewenangan negeri. Sengketa yang terjadi di dalam satu negeri tetap menjadi kewenangan perangkat adat dan raja sesuai aturan adat masing-masing.

Sementara persoalan yang melibatkan lebih dari satu negeri atau tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal akan ditangani melalui Mahkamah Adat.

Selain membangun mekanisme penyelesaian sengketa, Majelis Latupati juga mendorong penyempurnaan regulasi daerah bersama DPRD agar kedudukan negeri adat semakin kuat dan memperoleh pengakuan yang lebih luas dari pemerintah.

Reza menegaskan bahwa negeri adat di Maluku memiliki sistem pemerintahan yang khas dan berbeda dengan desa adat di daerah lain. Negeri adat telah memiliki wilayah, struktur pemerintahan, hukum adat, mata rumah parentah, serta tatanan sosial yang masih berjalan hingga sekarang.

Menurutnya, keberadaan sistem tersebut merupakan warisan budaya yang wajib dijaga karena telah dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia berharap pembentukan Mahkamah Adat menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan adat di Maluku sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan para leluhur.

"Tujuan akhirnya adalah menjaga marwah negeri adat, menghadirkan keadilan bagi masyarakat, dan memastikan setiap persoalan adat diselesaikan melalui mekanisme yang menghormati sejarah, tradisi, serta hukum adat yang berlaku," tutup Reza.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse



Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

“Portal berita terbaik di Maluku saat ini.” ...

IKUTI KAMI

Pra RAT KSP CU Hati Amboina 2025: Pemerintah Apresiasi Peran Strategis Koperasi Sejahterakan Anggota...

CREDIT UNION HATI AMBOINA GELAR PRA RAT TAHUN 2025

Wawali Ambon Ajak Warga Dukung Stella di Final Lomba Bintang Radio Nasional...

Wakil Walikota Ambon Ely. Toisutta S.Sos

Sosok Humanis, Mourits Tamaela Kembali Pimpin DPC NasDem Kota Ambon ...

Ketua DPRD Kota Ambon
Kategori