Bodewin Pastikan TPI Bukan Bebani Nelayan, Harga Ikan Harus Lebih Terbuka
AMBON, PELITA MALUKU – Nelayan tidak boleh terus berada pada posisi lemah ketika menjual hasil tangkapannya. Setelah menghadapi ombak, cuaca buruk, dan berbagai risiko di laut, mereka harus mendapatkan harga yang pantas ketika ikan dibawa ke darat.
Itulah alasan Pemerintah Kota Ambon membenahi tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan TPI bukan tempat untuk menambah beban nelayan, melainkan memberikan kepastian harga dan melindungi mereka dari transaksi yang merugikan.
Penegasan itu disampaikan Bodewin saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di TPI, di Manise Hotel Ambon, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, selama ini aktivitas pembongkaran dan penjualan ikan masih berlangsung di sejumlah lokasi yang belum tertata. Akibatnya, posisi tawar nelayan berpotensi melemah karena harga lebih banyak ditentukan pedagang besar.
"Tempat pelelangan ikan ini hadir untuk memberikan kepastian kepada nelayan bahwa ikan harus pertama dibongkar di TPI. Di situlah diberikan harga," tegasnya.
Bodewin memahami pekerjaan nelayan bukan perkara mudah. Keterbatasan alat tangkap, fasilitas, pencemaran pesisir, hingga sedimentasi membuat mereka harus menghadapi tantangan lebih besar untuk memperoleh ikan.
Karena itu, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan alat tangkap dan pelatihan, tetapi juga menggandeng BMKG melalui sekolah lapang nelayan agar mereka memahami cuaca, arah angin, arus laut, serta perkiraan keberadaan ikan.
Pembenahan juga dilakukan melalui inovasi BAKU DAPA yang mengintegrasikan pencatatan produksi, distribusi, transaksi, dan pembayaran retribusi.
Bodewin menepis anggapan penataan TPI semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut penerimaan retribusi sekitar Rp450 juta dalam tiga tahun terakhir, sementara pemerintah mengalokasikan sekitar Rp600 juta pada tahun sebelumnya untuk perbaikan pasar ikan dan fasilitas TPI.
Pemerintah juga mendorong pembayaran retribusi secara digital melalui QRIS agar transaksi lebih mudah diawasi dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Henly Claudya Simatauw, menyebut terdapat 22 sentra perikanan di lima kecamatan. Namun, aktivitas pendaratan ikan yang masih tersebar membuat pencatatan produksi dan pengawasan distribusi belum optimal.
Melalui BAKU DAPA, pemerintah menyiapkan SIRIP IKAN untuk pembayaran retribusi non-tunai di TPI Arumbae bersama Bank Maluku Malut serta SIPANDAI untuk pengelolaan data produksi perikanan.
Pemkot juga mendorong pembangunan TPI di kawasan Leitimur Timur agar pelayanan semakin dekat dengan nelayan.
Bodewin berharap pembenahan ini membuat nelayan lebih mandiri, memperoleh pendapatan yang layak, dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebab, keberhasilan penataan perikanan bukan sekadar tertibnya transaksi, tetapi meningkatnya kesejahteraan orang-orang yang setiap hari menggantungkan hidup dari laut.
Komentar