
Terkait TIK, Jurnalis Perlu Landasan Moral dan Etika Sebagai Pedoman Operasional, Bukan Tendensius

Ambon,
Pelita Maluku.com – Mencermati pemberitaan salah satu media lokal di kota ini,
yang menyerang Dinas Kominfo dan Sandi
Kota Ambon, sebagai pengelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), dalam
kaitan dengan situs https://spmb.ambon.go.id/,
sehubungan dengan Seleksi Penerimaan Siswa Baru tingkat SD dan SMP di Kota
Ambon, tidak bisa di akses, dinilai terlalu tendensius dan merugikan pihak Diskominfo
dan Sandi Kota Ambon.
Apalagi pemberitaan itu dilakukan secara sepihak, tanpa melakukan cek and ricek terlebih dahulu, sebelum informasi tersebut disampaikan ke publik.
Sementara cek and ricek dipandang perlu, guna memahami dan mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, bukan membangun opini atau cerita lain, yang seharusnya tidak dipandang perlu untuk disampaikan ke publik.
Padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode etik jurnalis telah mengisyaratkan, bahwa dalam mewujudkan kemerdekaan jurnalis, hendaknya memperhatikan kepentingan bangsa, tanggungjawab sosial dan norma –norma, karena pers di tuntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan perannya.
Bahkan dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional, dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesi.
Olehnya, jurnalis di tuntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas. Dan hendaknya berimbang dalam pemberitaan, sehingga apa yang disajikan kepada publik tidak menimbulkan tanya tanya besar.
Untuk diketahui, terhitung sejak 4 Desember 2023, capaian yang siginifikan telah diraih Diskominfo dan Sandi Kota Ambon dibawah kepemimpinan Ronald Lekransy Sebagai Plt. Kadis Kominfo, diantaranya, Pemerintah Kota Ambon dalam koordinasi Dinas Kominfo Sandi terlibat dalam evaluasi SPBE terhadap 47 indikator.
Dimana ada 4 tingkat kematangan domain yang di nilai, yaitu domain kebijakan Internal, Domain Tata Kelola, Domain Manajemen dan Domain Layanan
Dari hasil evaluasi Tim Evaluator Kementerian Lembaga, Indeks SPBE Kota Ambon tahun 2024 mencapai 2.64 dari nilai indeks SPBE Tahun 2023, yaitu 2.25.
Selain itu, terjadi kenaikan pada domain tata kelola yang sebelumnya di tahun 2023 hanya 1.40 naik menjadi 2.10 di tahun 2024, dan domain layanan sebelumnya 2.86 naik menjadi 3.37.
Pemerintah Kota Ambon juga lewat Dinas Kominfo Sandi dan OPD teknis terkait, mengikuti evaluasi pelaksanaan Kota Cerdas atau Smart City yang diselenggarakan oleh Kementerian lembaga terkait dengan melibatkan unsur Akademisi dan Profesianal. Dimana tahun 2024 Kota Ambon memperoleh capaian Indeks Smart city 3.1, dari sebelumnya di tahun 2023 yaitu 2.87.
Dari pencapaian ini membuktikan bahwa Kota Ambon telah mampu memenuhi indikator perkotaan cerdas dengan parameter pengukurnya, yaitu efisiensi dan efektifitas pelayanan perkotaan melalui inovasi, kolaborasi dan atau pemanfaatan teknologi digital dalam kebutuhan pelayanan masyarakat. (PM.007)
Komentar