Pemkot Ambon Terima 2 Bantuan dari BPDM Maluku dan Kemenkumham

Pemkot Ambon Terima 2 Bantuan dari BPDM Maluku dan Kemenkumham
Senin, 23 Juni 2025

Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota Ambon menerima dua bantuan di antaranya dari Bank Maluku dan Maluku Utara berupa satu unit mobil melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan dimanfaatkan untuk transportasi pelajar dari kawasan terpencil. Dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham, sebagai bentuk pengakuan atas posisi kota Ambon sebagai “Kawasan Karya Cipta”.

Kedua bantuan tersebut diserahkan secara simbolis dalam upacara yang berlangsung di halaman parkiran Balai Kota, Senin (23/06/2025).

Terkait dua bantuan ini, Walikota Ambon Ambon, Bodewin Wattimena, memberikan apresiasi kepada kedua instansi atas kontribusi dan kerjasama lintas sektor.

Menurutnya, pengakuan atas hak cipta sangat penting bagi kota yang telah menyandang status Kota Musik Dunia versi UNESCO, guna melindungi seni dan budaya di kota Ambon.

Sehubungan dengan mobil dari Bank Maluku, jelas Walikota, pengadaan kendaraan ini adalah respons atas aspirasi warga Negeri Hutumuri yang disampaikan dalam program “Wali Kota Jumpa Rakyat” (Wajar) dua tahun lalu. Warga mengeluhkan sulitnya akses transportasi pelajar dari wilayah Hukurila menuju sekolah di Ema dan Hutumuri.

Sementara itu, Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara, Dona Siahainenia mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung pendidikan di wilayah-wilayah kurang terjangkau.

Dia berharap, fasilitas ini bisa dimanfaatkan langsung bagi masyarakat dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Dikesempatan itu pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, mengatakan bahwa Kota Ambon resmi ditetapkan sebagai “Kawasan Karya Cipta” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pengusulan telah berlangsung sejak 2023 dan tahun ini Ambon memperoleh pengakuan nasional.

Ia berharap, penetapan tersebut mendorong lebih banyak pelaku seni dan industri kreatif di Ambon untuk mendaftarkan karya mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. (PM.007)


 

    • Belum Ada Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

Facebook

Twitter