Cegah Covid-19, Pemprov Lakukan Pembatasan Sosial Skala Regional
Ambon, Pelita Maluku.com – Guna mengantisipasi penyebaran Virus
Covid-19 semakin meluas dan merebak di Provinsi Maluku secara keseluruhan. Pemerintah
Provinsi Maluku telah mengambil langkah-langkah strategis, guna melakukan Pembatasan
Sosial Skala Regional.
“Jadi Pak Sekda sudah sampaikan kepada saya hasil rapat bersama DPRD. Dan Kami Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan Lockdown, namun sebaliknya kami mengambil langkah Strategi yakni Pembatasan Sosial Skala Regional,” Ungkap Ketua Umum Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid – 19 Provinsi Maluku Murad Ismail, yang juga selaku Gubernur Maluku, dalam keterangan persnya di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/04/2020).
Pembatasan Sosial Skala Regional ini, menurut Murad Ismail, telah disetujui oleh Bupati/Walikota di 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
Untuk Kota Ambon sendiri Jelas Murad Ismail, Pemerintah
Provinsi Maluku, telah menergetkan 3 pos, yakni pos pertama berlokasi di Desa
Hattu, Pos kedua berlokasi di Desa Hunut dan Pos ketiga bertempat di Waitatiri.
Ketiga Pos tersebut lanjut Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Maluku
ini, memiliki tugas untuk mencegah masuk dan keluar masyarakat, baik masyarakat
dari Kota Ambon sendiri maupun masyarakat dari luar Kota Ambon.
“Jadi semua Kabupaten/Kota sudah sepakat, sehingga kalau masyarakat
mau ke sini kita lakukan karantina, nanti dari Ambon mau ke Kabupaten misalnya
Kabupaten Maluku Tengah, juga dilakukan hal yang sama, dan kami telah siap sekolah-sekolah tingkat SMA untuk
dijadikan sebagai tempat karantina,” jelas Gubernur Maluku.
Selain itu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Covid-19
di Maluku, Ungkap Murad Ismail, seharusnya masyarakat maluku menganggap diri
mereka telah terpapar Virus Covid-19, karena dengan cara ini, kita semua dapat berperan
serta mengambil langkah-langkah pencegahan dengan menjaga jarak, menggunakan
masker serta patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Karena berdasarkan
pantauan yang dilakukan selama ini hampir sebagian besar masyarakat belum menyadari
betapa bahayanya dampak Virus Corona bagi masyarakat, sehingga masih terdapat
sebagian besar warga yang tidak menggunakan masker, selalu berkerumun di
tempat-tempat keramaian serta tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat, Kapolri, maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Disamping itu pula, Gubernur juga meminta, pers di daerah ini
berperan dalam membantu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam memutus
mata rantai peyebaran Covid-19, bukan sebaliknya menyampaikan
informasi-informasi yang belum tentu benar yang bisa berakibat munculnya rasa
ketakutan dan kecemasan di masyarakat,” Pinta Murad Ismail (PM.007)
Belum Ada Komentar