Ambon, Pelita Maluku – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membantah tudingan dirinya menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyebut kabar yang beredar sebagai fitnah kejam dan tidak bermoral.
Pernyataan itu disampaikan Lewerissa kepada wartawan di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/02/2026), menanggapi isu yang berkembang di ruang publik.
“Tidak benar kalau itu dikaitkan dengan saya. Itu fitnah yang sangat kejam,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Terkait IPR, Lewerissa menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia juga mempertanyakan logika tudingan yang menyebut adanya imbalan dari koperasi pengusul izin.
“Koperasi itu mencari mitra agar bisa beroperasi sesuai aturan. Tidak masuk akal kalau dikaitkan dengan gratifikasi,” ujarnya.
Gubernur menyatakan telah mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut dan akan menempuh jalur hukum melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku bersama tim kuasa hukum.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut nama pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku.
Meski demikian, Lewerissa menegaskan dirinya tetap terbuka terhadap kritik. Namun kritik, kata dia, harus disampaikan berbasis data dan tidak mengandung fitnah.
“Saya terbuka terhadap kritik. Tapi kalau itu fitnah, tentu ada konsekuensi hukum,” tandasnya.
Redaksi Peliita Maluku - Ais











Komentar
Belum Ada Komentar