Dualisme Mata Rumah Parentah Belum Tuntas, Pemkot Ambon Tunggu Keputusan Adat

AMBON, PELITA MALUKU – Persoalan dualisme mata rumah parentah masih menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon. Penyelesaian melalui mekanisme adat dinilai penting agar proses pengusulan dan pelantikan raja definitif di negeri-negeri dapat dilanjutkan.

Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan pemerintah kota belum dapat melangkah lebih jauh tanpa usulan resmi dari saniri negeri masing-masing.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan setelah pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Latupatti Maluku di Baileo Oikumene, Ambon, Jumat (16/10/2026).

Robby menjelaskan, penentuan mata rumah parentah harus dilakukan sesuai tatanan adat yang berlaku di setiap negeri. Setelah persoalan tersebut diselesaikan, saniri negeri diharapkan segera menyampaikan usulan kepada pemerintah kota.

“Pemerintah kota pada prinsipnya hanya menantikan usulan dari saniri negeri masing-masing,” kata Robby.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota Ambon sehari sebelumnya menggelar rapat bersama Negeri Tawiri untuk membahas persoalan mata rumah parentah, termasuk adanya dualisme.

Persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian yang jelas agar tahapan menuju pelantikan raja definitif dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah kota, kata Robby, berharap persoalan serupa yang masih terjadi di negeri-negeri lain tidak dibiarkan berlarut-larut.

Namun, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada mekanisme adat. Penentuan mata rumah parentah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan negeri berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.

Karena itu, ia meminta setiap negeri yang masih menghadapi persoalan segera melakukan proses penentuan kepala mata rumah parentah dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah kota.

“Berproses sesuai tataran adat, lalu segera usulkan kepada pemerintah kota untuk diambil langkah proses pelantikan raja definitif,” ujarnya.

Pemkot Ambon menempatkan usulan saniri sebagai tahapan penting untuk melanjutkan proses tersebut. Setelah usulan diterima, pemerintah kota dapat mengambil langkah berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Penyelesaian persoalan mata rumah parentah diharapkan memberikan kepastian bagi proses pemerintahan negeri sekaligus membuka jalan bagi pelantikan raja definitif.


AIS FASE REDAKSI PELITA MALUKU 




Kategori
KOTA AMBON

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar