
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 32 Ambon, Dinas Pendidikan Siap Bawa ke Inspektorat
Ambon, Pelita Maluku – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 32 Ambon kini jadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Tim khusus yang dipimpin Plt. Sekretaris Dinas, Dra. Yanti Wakano, sudah turun langsung ke sekolah untuk memeriksa penggunaan anggaran dan memastikan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. Ferdinan F. Tasso, M.Si, kepada wartawan di Hotel Manise, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan dokumen BOS tahun 2024 lengkap, dengan faktur, kwitansi, dan laporan resmi yang disiapkan bendahara sekolah. Namun, laporan BOS semester I tahun 2025 masih bolong karena pihak sekolah belum menuntaskan administrasi.
Di tengah pemeriksaan itu, muncul laporan dari guru yang mengaku tidak menerima pembayaran untuk sejumlah kegiatan. Ironisnya, Kepala Sekolah disebut menutupi kekurangan tersebut dengan dana pribadi.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tahap kedua. Jika ditemukan indikasi penyimpangan lebih jauh, kasus ini akan langsung kami serahkan ke Inspektorat,” tegas tim pemeriksa.
Ferdinan menambahkan, tidak ada sekolah yang kebal dari pengawasan.
“Dana BOS harus dipakai untuk anak-anak, bukan untuk kepentingan lain. Semua sekolah wajib transparan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan memastikan akan memperketat pengawasan agar pengelolaan dana BOS benar-benar bersih dan sesuai aturan demi kepentingan pendidikan siswa. (PM.007)
Belum Ada Komentar