Emiliana dan Gorgonia Batmomolin Menang Gugatan di PN Saumlaki
Minggu, 27 Oktober 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Emiliana dan Gorgonia Batmomolin Menang Gugatan di PN Saumlaki


    Lartutul dan Wesi Resmi Laporkan Belay Ke Polres KKT

 

Saumlaki, Pelita Maluku.com – Sidang sengketa tanah seluas 1 hektar lebih, pada petuanan Lakateru Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, antara Emiliana dan Gorgonia Batmomolin sebagai Penggugat melawan Yosep Belay sebagai tergugat pertama dan tergugat kedua Wensislaus Belay, serta tergugat Kepala BPN Saumlaki yang mengeluarkan sertifikat, di Pengadilan Negeri Saumlaki telah berakhir.

Buktinya, dalam perkara No : 19/PDT.G /2019/PN Isimel, PN Saumlaki pada 21 Oktober 2019 kemarin telah memutuskan dan memenangkan penggungat Emiliana dan Gorgonia Batmomolin sebagai pemilik sah tanah adat, warisan dari orang tua penggugat Michael Tasaman Batmomolin.

Dalam amar putusan PN Saumlaki menyatakan, objek sengketa sebagaimana disebutkan luas dan batasnya dalam gugatan penggugat, adalah sah tanah adat milik dari penggugat, yang adalah warisan dari orang tua penggugat Michael Taisaman Batmomolin, serta Kepala BPN yang turut sebagai tergugat harus tunduk akan keputusan dimaksud.

“ Jadi dalam perkara ini telah diputuskan pada 21 Oktober 2019 kemarin, yang mana putusan hakim dalam perkara tersebut, mengabulkan sebagian gugatan dari para penggugat dengan kata lain, penggugat dimenangkan, Demikian disampaikan kuasa hukum dari Emiliana Batmomolin dan Gorgonia Batmomolin, Nikson Lartutul SH bersama Lodewik Wesi SH. kepada Pelita Maluku.com Sabtu (26/10/2019) melalui telepon seluler.

Menurut Nikson Lartutul, Keputusan PN Saumlaki memenangkan kliennya dalam perkara ini, selain para ahli waris mampu membuktikan bahwa, tanah itu hak milik mereka, yang paling utama adalah, pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa perkara sudah sangat maksimal, menurut aturan hukum yang berlaku, dan sesuai dengan fakta-fakta dilapangan, seperti pelaksanaan objek sengketa pada saat peninjauan lapangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti.

Meskipun sidang pertama ini telah dimenang oleh penggugat, namun lanjut Lartutul, masih terbuka ruang bagi tergugat, untuk mengajukan banding selama 15 hari, sesuai waktu yang diberikan, walaupun keputusan  ini telah diterima penggugat.

“ Setelah adanya putusan pengadilan ini, maka dengan sendirinya tanah yang disengketakan secara resmi telah menjadi hak miliki dari penggugat, tetapi masih terbuka ruang selama 15 hari, namun penggugat telah menyatakan menerima putusan pengadilan, sementara tergugat masih pikir-pikir dan sampai hari ke 4 putusan pengadilan pihak tergugat maupun penggugat belum menyatakan banding.

Lartutul selaku kuasa hukum penggugat menyesali tindakan yang dilakukan pihak tergugat pertama Yosep Belay bersama keluarga, yang membuat keonaran dengan menyerang kehormatan Kliennya secara spontan serta menyatakan dengan lantang bahwa ” kalian menang karena suap Hakim “ disaat Hakim pemeriksa perkara mengetuk palu.

Yang anehnya lagi, lanjut Lartutul, disaat terjadi keributan, pihak pengacara dari tergugat justru melakukan pembiaran, padahal secara etika dan profesional pengacara tergugat seharusnya  memberikan nasehat kepada kliennya, bahwa di pengadilan pertama masih dibuka ruang untuk dilakukan upaya hukum kembali.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan tergugat pertama Yosep Belay terhadap kliennya, akhirnya Nikson Lartutul SH bersama Lodewik Wesi SH selaku kuasa hukum penggugat, secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 25 Oktober. Dalam laporan tersebut dilaporkan sebanyak 6 orang.

“ Dalam kaitan ini kita sudah ambil langkah pidana bahwa perbuatan mereka inikan menyerang kehormatan klien kami, yang berikut bahwa soal upaya hukum banding itulah hak mereka, tinggal 10 hari kedepan kalau mereka mengajukan banding mereka dan pihak pengadilan menyampaikan salinan memory banding kepada pengugat untuk ditanggapi nanti, kalau benar mereka melakukan upaya pengajuan banding,” ujar Lartutul

Ditambahkan Lartutul, sebelumnya sengketa tanah ini, telah di uji dalam sidang adat. Dimana dalam sidang tersebut juga memenangkan Emiliana dan Gorgonia Batmomolin sebagai pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan.

Putusan adat desa ini, berpatokan pada hasil pengujian serta fakta-fakta di objek sengketa, yang saat itu masih terdapat tanaman umur panjang peninggalan dari orang tua pengugat yang terdiri dari 7 pohon kelapa yang usianya sudah puluhan tahun dan 3 rumpun pohon bambu yang berada di situ. 

Yang lucunya lagi, saat dilakukan kunjungan lapangan pada lokasi yang disengketakan, tergugat pertama dan kedua menunjukkan lokasi sengketa yang tidak sesuai dengan dena yang tertera dalam sertifikat, bahkan BPN yang turut sebagai tergugat, juga tidak mampu membuktikan, karena denah yang tertera dalam sertifikat tersebut tidak sama dengan , sehingga dengan adanya perbedaan ini, di duga kuat sertifikat yang dikantongi tergugat satu dan dua adalah Asli tapi Palsu ,” Ungkap Lartutul (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar