Evaluasi LKPJ 2025, Komisi III DPRD Kota Ambon Sorot Utang Pihak Ketiga Dituntaskan
Ambon, Pelita Maluku — Komisi III DPRD Kota Ambon menyoroti serius persoalan utang pemerintah kota kepada pihak ketiga dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Ambon Harry Putra Far-Far menegaskan, penyelesaian kewajiban tersebut harus menjadi prioritas utama Pemkot di awal tahun anggaran 2026. Hal itu disampaikan usai rapat bersama 13 organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Rabu. (15/04/2026).
“Utang kepada pihak ketiga ini harus segera dituntaskan. Mereka sudah melaksanakan pekerjaan, maka haknya wajib dibayar,” kata Harry.
Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Badan Musyawarah DPRD dalam rangka pembentukan panitia khusus (pansus) berbasis komisi untuk membahas LKPJ. Dalam forum itu, Komisi III mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan OPD sepanjang 2025.
Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan sejumlah kegiatan yang berujung menjadi beban utang atau piutang daerah. Komisi menilai, pencatatan dan penyelesaian administrasi keuangan harus dilakukan secara tertib dan transparan.
Harry menekankan, penyelesaian utang tidak boleh ditunda karena menyangkut kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah.
Selain persoalan utang, Komisi III juga menyoroti sejumlah layanan dasar yang masih dikeluhkan masyarakat, salah satunya penerangan jalan umum (PJU).
DPRD meminta Dinas Pekerjaan Umum meningkatkan anggaran pemeliharaan dan penambahan lampu jalan, mengingat masyarakat secara rutin membayar pajak penerangan jalan.
“Pajak sudah dibayar, maka manfaatnya harus kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan yang baik,” ujarnya.
Di sektor permukiman, kebutuhan lahan tempat pemakaman umum (TPU) juga menjadi perhatian. DPRD mencatat, program pengadaan TPU belum terlihat dalam perencanaan 2025 dan mendorong agar dapat dianggarkan pada 2027.
Sementara itu, Komisi III memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) atas peningkatan pendapatan dari retribusi sampah yang dinilai cukup signifikan.
Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Dari sisi perencanaan, DPRD juga menilai dokumen LKPJ yang disusun lebih baik dibanding tahun sebelumnya karena mampu menggambarkan program dan kegiatan pemerintah secara lebih rinci dan terbuka.
Hasil evaluasi ini selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD Kota Ambon untuk disampaikan dalam rapat paripurna, sebagai bahan perbaikan kinerja Pemerintah Kota ke depan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar