Fatlolon : Pendatang Bisa Diakui Penduduk Minimum 10 Tahun Berdomisili di Tanimbar
Rabu, 11 September 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Fatlolon : Pendatang Bisa Diakui Penduduk Minimum 10 Tahun Berdomisili di Tanimbar


Ambon, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dalam mengatasi masalah kependudukan, telah membuat Peraturan Bupati (Perbub).

Perbub tersebut di khususkan bagi pendatang dari luar Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon Kepada wartawan di Wisma Gonzalo Veloso pada Pelaksanaan Sinode III Keuskupan Amboina.

Menurut Bupati, perbub ini dibuat, guna memprotek masalah kependudukan di Kabupaten KKT, bila mana arus tenaga kerja yang masuk dalam jumlah besar, jika mana Block Marsela itu telah beroperasi, sehingga tidak mempengaruhi masalah kependudukan.  

“ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyiapkan Peraturan Bupati, untuk memprotek penduduk, jangan sampai nanti arus tenaga kerja dalam jumlah besar dapat mempengaruhi masalah kependudukan di KKT.” Ungkap Fatlolon

Lanjut orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini, dalam Perbub menyatakan, bagi pendatang yang hanya semata-mata bekerja dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bisa diakui sebagai penduduk Tanimbar, apabila telah berdomisili ditanimbar minimum 10 tahun, sehingga mereka tidak memiliki hak milih atau dipilih.    

 “minimum 10 tahun tinggal di tanimbar baru diakui sebagai penduduk tanimbar,” ujar Fatlolon (PM.007)       

Komentar

Belum Ada Komentar