Ini Klarifikasi Pemkot Ambon Terkait Pegawai Kontrak pada Dinas Damkar
Jum'at, 02 Februari 2024
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Ini Klarifikasi Pemkot Ambon Terkait Pegawai Kontrak pada Dinas Damkar

Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya mengklarifikasi persoalan seputar pegawai kontrak pada Dinas Pemadaman Kebakaran, yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lalu.

Melalui Steven Dominggus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon, bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BKN Regional IV Makassar di Palu (Sulawesi Tengah), prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks THK-2, sebagai prioritas I yang berperingkat terbaik, dan memiliki masa kerja lebih yang lama.

Itu berarti lanjut Dominggus, murni kewenangan dan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional. Dan tidak ada intervensi sedikitpun dari Pemerintah Kota Ambon. 

"Pemkot Ambon melalui BKPSDM selaku penyelenggara, hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi, dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen, hingga pelaksanaan seleksi (Tes CAT), sehingga tidak ada intervensi atau upaya, guna mempengaruhi hasil tes. Ini murni merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Penaselnas) BKN,” jelas Dominggus kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Kamis (1/2/2024).

Meskipun begitu Lanjut Dominggus, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena, telah berupaya mencari jalan solusi dan jalan keluar dengan cara menyurati BKN untuk memprioritaskan ke -20 orang pada tes yang di buka tahun ini.

Untuk di ketahui, pengumuman resmi tentang hasil kelulusan PPPK sesuai surat Plt. kepala BKN Nomor: 12133/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional sebayak 56 orang dengan formasi, analis sebanyak 3 orang, terampil sebanyak 5 orang, dan pemula sebanyak 20 orang. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar