ARTIKEL TERPOPULER

Kejari Buru Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Pela, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

Kejari Buru Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Pela, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

Namlea, Pelita Maluku – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021–2023 di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku.

Penetapan tersangka diumumkan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buru, Kota Namlea, Senin (15/9/2025). Proses tersebut dihadiri Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, serta Kasi Pidsus, Jones Dirk Sehetapy, dan mendapat pengawalan anggota TNI Kodim 1506/Namlea.

Kejari Buru menetapkan dua nama sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-01/Q.1.14/Fd.2/09/2025. Mereka adalah Mustamin Siompu, mantan penjabat kepala desa, dan Muhamad Nurokim, mantan bendahara desa.

“Kami baru saja menetapkan Mustamin Siompu dan Muhamad Nurokim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD/DD di Desa Pela,” tegas Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring menuju Lapas Kelas III Namlea untuk menjalani penahanan.

Menurut Sehetapy, hasil penyelidikan mengungkap kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp1.137.583.000. Dana tersebut diduga diselewengkan melalui laporan fiktif, selisih pembelanjaan, hingga penyimpangan pekerjaan di sejumlah bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.



Komentar

  1. Belum Ada Komentar

SERBA - SERBI PELITA MALUKU

PENJEMPUTAN WALIKOTA AMBON BODEWIN WATTIMENA DAN WAKIL WALIKOTA AMBON ELLY TOISUTTA OLEH KETUA DPRD ...

PELITA MALUKU.COM
Kategori