Home / Artikel Kemendikdasmen Atur Penyampaian Pendapat Siswa Lewat Surat Edaran Baru

Kemendikdasmen Atur Penyampaian Pendapat Siswa Lewat Surat Edaran Baru

Kemendikdasmen Atur Penyampaian Pendapat Siswa Lewat Surat Edaran Baru

BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN

Rabu, 03 September 2025

Jakarta, Pelita Maluku.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru terkait penyampaian pendapat bagi siswa sekolah dasar hingga menengah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pndapat.

Surat edaran itu menegaskan hak anak untuk menyampaikan pendapat tetap dijamin, namun harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman. “Partisipasi anak perlu dibina dengan cara yang menjunjung demokrasi, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan,” demikian keterangan dalam edaran tersebut.

Kemendikdasmen menilai siswa masih berada dalam masa tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan. Karena itu, penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai aturan undang-undang dan sejalan dengan nlai karakter positif.

img-1756863722.jpg

Kementerian juga menekankan bahwa perlindungan siswa merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua wajib memastikan keamanan, keselamatan, serta pemenuhan hak anak dalam setiap situasi.

Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan perlunya mencegah keterlibatan siswa dalam kegiatan yang berisiko dan berpotensi mengancam keselamatan mereka. (PM.007)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Google Maps

Kontak

kopetis, jln Tabae jou, desa soya
082397412929 / 085869186013
082397412929
malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli

Jejaring Sosial