Pendidikan dan HKI Jadi Pilar Kemajuan Maluku, Wagub Vanath Tekankan Perlindungan Warisan Budaya
Ambon, Pelita Maluku — Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan bahwa pendidikan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan dua pilar utama yang menentukan arah kemajuan Provinsi Maluku di masa depan.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Maluku dengan LLDIKTI Wilayah XII bersama sejumlah perguruan tinggi, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat HKI Komunal lagu-lagu daerah Maluku di Ambon, Selasa (12/5/2026).
Dalam sambutannya, Vanath menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga identitas, sejarah, dan martabat kebudayaan Maluku di tengah arus perubahan zaman.
Menurutnya, pengakuan resmi negara terhadap lagu-lagu daerah dan kekayaan budaya lainnya menjadi warisan penting yang akan memberikan kebanggaan bagi generasi mendatang.
“Kegiatan ini bukan sekadar urusan administrasi atau legalitas semata, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas, sejarah, dan martabat kebudayaan Maluku,” ujar Vanath.
Ia menilai, manfaat dari perlindungan HKI mungkin belum dirasakan secara langsung hari ini, namun akan menjadi jejak berharga yang diwariskan kepada anak cucu.
“Suatu saat nanti anak cucu kita akan bangga karena leluhur mereka pernah meninggalkan warisan budaya yang diakui secara resmi oleh negara,” katanya.
Selain menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Vanath juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
Menurut dia, keberadaan kampus tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi melalui aktivitas akademik dan kehidupan mahasiswa di berbagai wilayah Maluku.
“Perguruan tinggi bukan hanya tempat pendidikan, tetapi juga penggerak ekonomi daerah. Karena itu pemerintah daerah memiliki kepentingan besar untuk terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Maluku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Vanath juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan keseimbangan sosial sebagai fondasi utama pembangunan di Maluku yang dikenal dengan kemajemukan masyarakatnya.
“Maluku dibangun di atas keberagaman. Karena itu semangat menjaga keseimbangan, toleransi, dan persaudaraan harus terus dirawat oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut diwarnai penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku dengan LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, yang kemudian dilanjutkan secara serentak bersama 10 perguruan tinggi negeri dan swasta dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Pada momentum yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal lagu-lagu daerah Maluku kepada Wakil Gubernur sebagai simbol dukungan terhadap penguatan ekosistem pendidikan, budaya, dan perlindungan hukum atas warisan intelektual daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata Vanath, berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga strategis guna memperkuat pendidikan, kebudayaan, serta perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan di daerah.
Redaksi Pelita Maluku

Indonesia
English









adalah media online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya tentang dinamika Maluku dan kawasan Indonesia Timur. Berdiri deng









