Kementerian PUPR Gelar Rakor Perencanaan Perumahan di Ambon
Kamis, 04 Juli 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kementerian PUPR Gelar Rakor Perencanaan Perumahan di Ambon

Ambon, Pelita Maluku.Com - Tahun Ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan, berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah.

Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kota Ambon.

Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo Akoro Soeranto, mengatakan Rakor ini merupakan penyelenggaraan yang kelima pada rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Perencanaan Perumahan, yang dilaksanakan Ditjen Penyediaan Perumahan di sepanjang tahun 2019 ini. "Melalui Rakor Bidang Perencanaan Penyediaan Perumahan ini kami juga ingin melakukan pembinaan kepada Pemerintah daerah untuk membantu target pemerintah dalam pengurangan backlog pembangunan rumah layak huni, dan pengurangan backlog jumlah rumah tidak layak huni,"Ungkapnya saat membuka kegiatan Rakor Bidang Perencanaan Penyediaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, di Hotel Santika Ambon, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Menurut pria yang akrab disapa Koko itu, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H.

Untuk itu Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 dimaksudkan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang PKP yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Selain itu, kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU 23/2014 dan UU 1/2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman.

Guna mengantisipasi hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, antara lain urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyusun RP3KP, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan.

Pemerintah daerah katanya, selaku penyelenggara kegiatan pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah, diharapkan menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua stakeholders kabupaten/kota, dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Provinsi Maluku Hendrik Far - Far, mengatakan Rakor ini tentunya menjadi momentum strategis bagi kita semua untuk menyatukan langkah dan tekad, dalam mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang responsif dan komphensif, sekaligus dapat mengakomodasikan dalam satu kesatuan sistem dengan pencapaian tujuan pembangunan sosial dan ekonomi.

Guna mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman rakyat yang berkelanjutan diperlukan sinergitas antar semua stakeholders terutama antar Pemerintah yakni Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Saya mengajak kita semua untuk duduk bersama, berdiskusi, bersinergi, dan menjalin kebersamaan dalam menghasilkan perencanaan yang baik dan matang serta bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat, "ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakor Bidang Perencanaan Perumahan yang juga menjabat sebagai Kasubdit Kemitraan dan Kelembagaan Sutji Mintarti, mengatakan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, rencananya akan digelar selama dua hari.

Kegiatan ini, kata Sutji, dihadiri oleh 178 peserta yang terdiri dari Bappeda dan Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Pemerhati Perumahan, serta Perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan Lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.

Dikatakan Sutji, pembangunan perumahan yang baik harus di ikuti dengan perencanaan yang matang, sehingg perlu adanya pemahaman yang sama dari setiap perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan PP No. 88 Tahun 2014.

Adapun tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang perumahan, yang mencakup pemahaman pemerintah daerah terhadap pemenuhan SPM di bidang perumahan, pemahaman Pemerintah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan bidang perumahan (RP3KP), pengoptimalan peran Pokja PKP di Provinsi dan Kabupaten/Kota, peningkatan kualitas data bidang perumahan dan eesiensi kegiatan dalam penyelenggaraan pembinaan perumahan,” Ujarnya (PM.13)

Komentar

Belum Ada Komentar