Negeri Halong Ungkap Selisih 33 Hektare, Lantamal IX Bertahan dengan Sertifikat Negara
Selasa, 13 Januari 2026
“Nyalakan Cahaya Dari Timur Untuk Indonesia
Bagikan

Negeri Halong Ungkap Selisih 33 Hektare, Lantamal IX Bertahan dengan Sertifikat Negara

Ambon, Pelita Maluku — Sengketa lahan Pantai Halong meledak di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon, ketika Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX (Koarmada IX) saling berhadapan mempertahankan klaim atas kawasan pesisir yang kini telah berubah menjadi pusat ekonomi.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar Selasa (13/01/2026) itu memperlihatkan benturan keras antara hak petuanan negeri adat dan klaim aset negara berbasis sertifikat, dengan satu korban utama: masyarakat Halong yang kehilangan ruang hidupnya sendiri.

Sekretaris Negeri Halong Helena A.B. Sutrahitu dihadapan komisi 1 DPRD Kota Ambon menjelaskan, bahwa Pantai Halong dibangun pada 2018–2019 dengan Dana Desa, lengkap dengan gazebo dan fasilitas publik, untuk membuka ruang usaha bagi mama-mama penjual, nelayan, dan UMKM lokal.

Selama pembangunan hingga 2020 tidak ada satu pun larangan dari TNI AL. Masalah mulai berubah pada Mei–Juni 2020, saat pihak Lantamal meminta pipa air desa dialihkan masuk ke kompleks militer, dan pengelolaan air melalui mobil tangki diserahkan ke Primkopal.

“Waktu itu kami patuh,” kata Helena.

Titik balik terjadi Oktober 2020, ketika Badan Pertanahan Negara melakukan pengukuran ulang atas permintaan Lantamal IX.

Lantamal IX mengklaim lahan seluas 58,5 hektare. Padahal, menurut dokumen tukar guling resmi, lahan yang pernah disepakati dengan Negeri Halong hanya 25,24 hektare.

Artinya ada sekitar 33 hektare yang tiba-tiba muncul dalam klaim sertifikat, tanpa pernah disepakati.

Lebih jauh, Helena menyebut patok batas bahkan dipasang melintasi jalan raya, memperlihatkan ekspansi klaim yang dinilai tidak masuk akal.

Namun ketika Lantamal menawarkan MoU kerja sama pengelolaan, Pemerintah Negeri Halong menolak mentah-mentah.

Alasannya tegas: MoU disusun sepihak Jika ditandatangani, itu berarti Negeri Halong mengakui tanah tersebut milik TNI AL

“Sebagai negeri adat, kami tidak pernah mengakui itu milik Angkatan Laut,” tegas Helena.

Setelah MoU gagal, Pantai Halong justru berubah : Dibangun WC umum dan kios disewakan kepada pedagang dan seluruh pengelolaan diambil alih Lantamal IX. Ironisnya, pedagang Halong kini harus meminta izin ke TNI AL, bukan ke negeri adat yang membangun pantai itu.

“Pantai yang dibangun dengan uang desa sekarang jadi mesin ekonomi pihak lain,” kata Helena.

Menanggapi tudingan itu, salah satu Perwakilan Lantamal IX Ambon menyatakan, Lantamal IX berdiri di atas sertifikat negara yang sah.

Ia menjelaskan: Pengurusan dan pengukuran lahan dilakukan sejak 1982 Sertifikat diterbitkan BPN pada 1983. Dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan

“Secara hukum negara, tanah ini adalah aset pemerintah,” tegasnya

Ia mengakui Pemerintah Negeri Halong membangun fasilitas pada 2018–2019, namun menegaskan:

“Tidak ada larangan membangun bukan berarti ada pengalihan hak kepemilikan.”

Terkait pengukuran ulang 2020, Eko menyebut BPN, Lantamal IX, dan Negeri Halong dilibatkan, dan hasilnya menunjukkan batas lahan sesuai sertifikat lama.


Redaksi Pelita Maluku - Ais 


Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar