Pemkot Ambon Harus Hadir Sebagai Mediator Terkait KPN Soya
Ambon, Pelita Maluku – Calon Raja Negeri Soya, Reno Rehatta, meminta Pemerintah Kota Ambon mengambil peran aktif sebagai mediator dalam menyelesaikan polemik Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Kepada wartawan di Ambon, Senin (8/6/2026), Reno menilai penyelesaian sengketa tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat adat Negeri Soya.
Menurutnya, sebagai pembina pemerintahan negeri adat, Pemkot Ambon memiliki kewajiban untuk menghadirkan solusi melalui pendekatan hukum dan adat yang berkeadilan bagi semua pihak.
"Pemkot harus berinisiatif sebagai mediator dengan mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar terbaik sesuai aturan dan mekanisme adat yang berlaku," kata Reno.
Olehnya Pemerintah Kota Ambon kiranya dapat memfasilitasi musyawarah adat dengan melibatkan seluruh unsur mata rumah parentah guna menghasilkan keputusan yang dapat diterima.
Reno bersama kuasa hukumnya menilai, musyawarah merupakan esensi utama dalam sistem adat Negeri Soya dan menjadi mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan kepemimpinan negeri.
"Lewat musyawarah adat, seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan masing-masing sehingga keputusan yang lahir benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat adat," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa KPN Soya bukan hanya penting bagi masyarakat Negeri Soya, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi negeri-negeri adat lainnya dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan secara damai, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reno berharap ada langkah konkret agar polemik yang berlangsung dapat di selesaikan dan tidak berkepanjangan di tengah - tengah masyarakat Negeri soya .
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar