
DARI PERINGATAN HUT POLRI KE - 79, WALIKOTA AMBON : MIRAS JADI PEMICU GANGGUAN KAMTIBMAS
Ambon, Pelita Maluku.com – Guna menciptakan ruang publik yang aman dan tertib, maka salah satu faktor utama yang perlu mendapat perhatian penting adalah, beredarnya Minuman Keras (Miras) di lingkungan masyarakat khususnya Miras tradisional, yang di akui menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
" Kami mengikuti secara dekat perkembangan kriminslitas di Kota Ambon. Salah satu faktor pemicu utama gangguan kamtibmas adalah konsumsi miras. Ini yang sering menyebabkan munculnya aksi kekerasan dan tindakan kriminal.” Demikian disampaikan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, saat bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polri ke-79 yang dilakukan di Polsek KPYS, sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian di hadapan jajaran Polresta Ambon, TNI, pejabat sipil, Selasa (1/7/2025).
Menurut Walikota, langkah kepolisian untuk menumbuhkan kesadaran warga terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, sangat di apresiasi oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga lanjut Walikota, perlu adanya pengendalian konsumsi miras dilingkungan masyarakat.
“Kami berharap warga mampu menjaga diri masing – masing, tidak menciptakan hal-hal yang pada akhirnya merugikan orang lain. Jangan sampai sesuatu yang dikonsumsi kan justru mencelakakan sesama,” tegasnya.
Disadari Walikota Ambon bahwa minuman keras tradisional, kini telah menjadi ketergantungan pendapatan ekonomi sebagian warga, sehingga perlu adanya pendekatan yang tidak hanya represif tetapi juga produktif dan edukatif.
“Kami tidak menutup mata, justru sekarang kita sedang mencari solusi terbaik, jangan sampai miras tradisional dilihat sebagai sumber masalah, tetapi bagaimana bisa diatur agar dapat membawa manfaat ekonomi tanpa menimbulkan kekacauan,” ungkap Walikota Ambon
Untuk itu, Pemkot Ambon, Kata Walikota, akan melakukan pengkajian terhadap mekanisme produksi dan distribusi miras tradisional, agar dapat dimanfaatkan secara legal bagi warga yang menggantungkan roda ekonomi pada produk ini. (PM.007)
Belum Ada Komentar