
Dari Silaturahmi Ormas, Wattimena : Ormas Tidak Menyebar Paham Radikal

Ambon, Pelita Maluku.com - Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Ambon yang telah terbentuk, untuk tidak bergerak di luar peraturan hukum dan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan, agar ormas tidak menyebarkan paham radikal, yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Tegas Walikota Ambon dalam sambutanya pada acara Silaturahmi Penyusunan Program Kerja Ormas tahun 2025 di Hotel Menise, Kamis, (19/06/2025
Menurutnya, ormas adalah mitra strategis pemerintah, yang hadir di tengah - tengah masyarakat, menyuarakan aspirasi rakyat, dan menjadi ujung tombak perubahan sosial, sehingga legalitas Ormas sangat diperlukan, untuk arah dan pengawasan, sehingga Ormas tidak tersusupi kepentingan lain.
Untuk itu , bagi ormas yang belum terdaftar secara resmi tidak diperkenankan menggalang massa serta mendapat bantuan dari pemerintah
"Pemkot Ambon membuka help-desk pendaftaran ormas di Dinas Kesbangpol, mulai Senin mendatang, dengan batas akhir pendaftaran hingga 31 Agustus 2025. Ormas yang tidak mendaftar tidak akan mendapatkan akses dana hibah pada tahun 2026.," jelas Walikota.
Ditambahkan Walikota, sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan 17 program fasilitasi ormas yang akan diluncurkan pada tahun 2025.
Program-program tersebut mencakup penguatan peran ormas adat, kepemudaan, keagamaan, hingga forum anak dan perempuan. semuanya dalam kerangka besar visi “Ambon Berkolaborasi”.
Di akhir sambutannya, Walikota mengajak seluruh elemen ormas bersatu membangun kota Ambon, lewat semangat kolaborasi, gotong royong dan keharmonisan. (PM.007)
Komentar