Pemkot Ambon: Pemeriksaan BPK Baru Tahap Interim
Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan interim dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.
Penjabat Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, menjelaskan proses pemeriksaan dilakukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon diserahkan kepada BPK. Hingga kini, tahapan yang berlangsung baru sebatas pemeriksaan awal sebelum masuk pada pemeriksaan terinci.
“Terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum final. Kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK,” kata Sapulette kepada Tim Media Center di Ambon, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, LHP nantinya akan memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta potensi kerugian negara atau daerah apabila ditemukan dalam proses audit.
Menurutnya, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanat undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Selain audit keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sapulette menjelaskan, setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan terinci untuk mendalami dokumen keuangan yang disampaikan pemerintah daerah. Pada tahap ini auditor akan memastikan setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, serta dokumen pendukungnya valid.
Selain itu, BPK juga melakukan uji kepatuhan guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, sebelum LHP diterbitkan secara resmi, auditor BPK akan menyampaikan temuan sementara melalui mekanisme pembahasan temuan dan exit meeting dengan pemerintah daerah.
“Dalam exit meeting, perangkat daerah yang diperiksa, termasuk bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, akan diberi kesempatan memberikan klarifikasi atau bukti tambahan atas temuan yang disampaikan auditor sebelum laporan resmi diterbitkan,” jelasnya.
Sapulette menegaskan, apabila nantinya ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah, Pemkot Ambon akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika terdapat temuan atau potensi kerugian pada pemeriksaan keuangan tahun 2025, Pemkot Ambon akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Bentuk tindak lanjut dapat berupa pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Pemkot Ambon juga mengapresiasi kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Masyarakat kami imbau menunggu LHP resmi dari BPK agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah,” tutup Sapulette.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar