
Pemprov Maluku Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen Angkut Kayu Bernilai Tinggi
Ambon, Pelita Maluku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian dokumen angkut kayu yang terdeteksi di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), 22 Juli 2025.
Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB mengamankan dua truk kayu jenis Belo dengan total volume 10 meter kubik yang diduga menggunakan dokumen tidak sesuai.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengungkapkan dokumen yang menyertai muatan tersebut tercatat sebagai “rimba campuran”. Namun setelah dicek melalui sistem informasi penataan hutan nasional, kayu yang diangkut ternyata Belo—jenis kayu keras bernilai tinggi.
“Kalau kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan soal selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Kasrul, Rabu (30/7/2025).
Kayu tersebut kini diamankan di kantor KPH untuk diverifikasi. Pemilik muatan dan pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Selain itu, Pemprov Maluku berencana memanggil KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) untuk memperkuat sosialisasi dan penegakan SOP baru di seluruh pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil.
Kasrul menegaskan, pemerintah tetap pro-investasi namun bersyarat: tidak merusak lingkungan, memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan memberi kontribusi nyata pada pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, menjelaskan penerbitan dokumen angkut kayu kini dilakukan dengan sistem self-assessment. Pemilik usaha melapor jenis kayu, membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui kode billing, lalu mencetak dokumen sendiri melalui sistem online KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Ia juga mengungkapkan, ada 4–5 industri yang kini dalam evaluasi karena diduga menyalahgunakan sistem, bahkan beberapa telah diblokir akses perizinannya.
Hingga kini, kayu-kayu yang disita masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah mendalami apakah kasus ini masuk ranah pidana kehutanan atau hanya pelanggaran administratif.
“Kami akan proses sesuai prosedur. Bila terbukti ada unsur pelanggaran, sanksinya tegas, termasuk pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tegas Haikal.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Maluku dalam membenahi tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta menjaga hutan Maluku dari praktik manipulasi dokumen dan perusakan berkedok investasi.(PM.007)
Belum Ada Komentar