PROSES PILRAJA SOYA SESUAI MEKANISME
Ambon, Pelita Maluku.com - Masa jabatan Jhon L. Rehatta, selaku Kepala Pemerintah Negeri atau Raja Soya akan berakhir pada November 2023.
Oleh karena itu, berpijak pada aturan yang berlaku, maka dalam beberapa waktu belakangan ini dan kedepannya, Pemerintah Negeri Soya sementara melakukan proses pentahapan penjaringan, pengusulan hingga nantinya penetapan bakal calon dan calon KPN/Raja Soya untuk masa bhakti 2023-2029.
“Jadi semua pentahapan yang kita lakukan tentunya berpijak pada aturan yang berlaku, baik itu Perda (Peraturan Daerah) maupun Perneg (Peraturan Negeri). Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa proses untuk pencalonan raja soya tidak sesuai aturan, itu sama sekali tidak benar, dan itu merupakan pemutarbalikan fakta serta merupakan pembohongan publik luar biasa,” tegas Raja Soya kepada media Pelita Maluku.com, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).
Dijelaskan Rehatta, bahwa dalam hukum pemerintahan (Perda) maupun hukum adat (Perneg) yang selama ini dijalankan di Negeri Soya, menyebutkan bahwa yang mempunyai hak untuk menjadi KPN/Raja Soya adalah dari satu keturunan keluarga garis lurus (mata rumah).
“Artinya, yang punya hak penuh untuk menjadi Raja Soya adalah dari keturunan saya, baik itu anak saya atau saudara kandung saya. Itu jelas. Nah, kalau ada calon di luar garis lurus, maka secara hukum adat harus mendapat rekomendasi atau mandat dari keluarga keturunan garis lurus itu,” tandasnya.
Sambung Rehatta, sebagai Rumah tau Parentah, Rumah tau Rehatta telah selesai melaksanakan rapat rumah taunya, bahkan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 18, tanggal 20 dan terakhir tanggal 24 September 2023, yang hasil akhir musyawarah mufakatnya, Rumahtau Rehatta menyampaikan usulan dua bakal calon KPN/Raja Soya untuk Masa Bhakti 2023-2029, yakni atas nama Hervie Rehatta (turunan garis lurus raja/parentah) dan Renno Rehatta (di luar garis lurus parentah).
Selanjutnya, akan dilakukan juga musyawarah dari empat rumahtau lainnya di Negeri Soya, dimana di dalam Soa Pera (Soa Parentah), yaitu Rumah tau Tamtelahitu, Rumah Tau Pesulima dan Rumah tau Huwaa serta di dalam Soa Erang, yaitu Rumah Tau Soplanit.
Keempat rumahtau ungkap Rehatta, akan mengusulkan dan atau merekomendasikan satu di antara dua bakal calon KPN/Raja Soya yang di usulkan oleh Rumah tau Rehatta.
Kesemua rumah tau itu akan membuat Berita Acara Rapat Rumah tau untuk disampaikan dalam rapat Saniri lengkap guna ditetapkan calon KPN/Raja Soya.
“Setelah ada keputusan akhir dari Saniri Negeri Soya, maka kemudian dibuatlah surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota, untuk dimohon pelantikan calon tersebut sebagai Kepala Pemerintah Negeri.
Nantinya dalam acara adat Cuci Negeri Soya barulah yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Raja Negeri Soya, yang juga dalam jabatannya melekat sebagai Ketua Saniri dan Ketua Persekutuan Adat Negeri Soya. Begitu prosesnya,” bebernya.
Oleh karena itu menurut Rehatta, semua proses terkait KPN/Raja Soya ke depan tetap berjalan sesuai koridor aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai juga dengan aturan hukum adat yang selama ini dijalankan di Negeri Soya, baik secara tersurat maupun tersirat, karena hukum pemerintah dan hukum adat tentunya kedua-duanya mengikat dan semuanya itu demi keberlangsungan pemerintahan, pembangunan dan tatanan adat di Negeri Soya.
“Tapi kalau ada pihak lain yang mengatakan hal-hal di luar itu, bagi saya itu hak mereka dalam era demokrasi saat ini. Saya mengampuni mereka,” demikian kata Rehatta menutup (PM.007)
Belum Ada Komentar