Rado : Jangan Jadi Provokator Raja dengan Camat
Malra, Pelita Maluku.com – Pemberitaan salah satu media yang
menyatakan Camat Kei Besar Utara Barat Candra
Namsah, tidak memahami adat serta aturan sehubungan dengan proses pencalonan
Kepala Desa Difinitif maupun Kepala Dusun di bawah Desa Induk. Akhirnya
diklafirikasi oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Awaladin
Rado.
Kepada wartawan di rumah kediamannya, Minggu (29/03/2020)
Rado membantah, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Camat Kei Besar Utara
Barat sama sekali tidak benar, alias Hoax.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Camat Kei Besar Utara
Barat, sehubungan dengan proses pencalonan Kepala Desa Difinitif maupun Kepala
Dusun di bawah Desa Induk, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor
03 tahun 2009, tentang Ratshap dan Ohoi serta Peraturan Bupati (Perbub)
Nomor 11 tahun 2013.
Disamping itu apa yang telah dilakukan Candra Namsah sudah sesuai
dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2013, tentang kode
dan data wilayah administrasi serta Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012,
tentang pembentukan Ohoi-Ohoi Administratif dalam wilayah Kabupaten Malra.
“Jadi kalau bisa sebelum berita di naikan tolong di konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan biar berita berimbang. Jangan main serang tanpa punya bukti yang akurat,” tandas Rado
Yang anehnya lagi, Raja Fer Drs A. Asis Rahayaan selaku Ketua
Dewan Adat yang dihubungi melalui telepon selulernya mengaku, bahwa dirinya tidak
perna membuat statement kepada para kuli tinta, seperti yang sudah di beritakan
itu.
“nah kalau seperti ini berarti bisa saja itu sebuah rekayasa
untuk mengadu domba saya dengan camat,” Kata Rado.
Terlepas dari jabatannya selaku Anggota DPRD Kabupaten Malra
dari dapil 2 Kei Besar, Rado Akui memiliki hubungan keluarga dengan Camat Kei
Besar Utara Barat selaku adik sepupu, Namun hubungan ini tidak ada sangkut
pautnya dengan tugas dan tanggungjawab yang di jalani.
Jika Camat Kei Besar Utara Barat tidak profesional dalam
menjalankan tugasnya, tentunya kita proses, bila perlu dilaporkan kepada pihak
kepolisian maupun pihak Kejaksaan, guna diproses sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku.
“tetapi semasa kerja Camat baik, bahkan tidak ada salah baru
di kejar kejar, siapapun dia saya siap untuk tantang.” tegas Rado
Olehnya itu tambah Rado sehubungan Ohoi Hangur selaku Ohoi Dusun, tentu yang dapat memberi rekomendasi adalah Kepala Desa Definitif, yaitu Desa Induk, walaupun wilayah Ratshap Ub Ohoi Fak belum memiliki raja, akan tetapi sudah ada Kepala Desa Definitif Sesuai dengan Perbup Nomor 11 Tahun 2013.
Untuk itu
Rado berharap, jangan ada lagi saling mengadu domba satu dengan yang lain,
namun marilah kita semua bekerja dengan profesional demi kemajuan daerah yang
kita cintai bersama (PM.06).
Belum Ada Komentar